POJOKBOGOR.ID – Pertanyaan mengenai lampu penerangan jalan itu masuk anggaran apa kerap muncul di tengah masyarakat.
Tidak sedikit warga yang bertanya-tanya ketika melihat lampu jalan mati berhari-hari atau ketika ada pemasangan tiang dan lampu baru di lingkungannya.
Apakah biaya lampu penerangan jalan dibayar dari pajak?
Apakah masuk anggaran desa, kabupaten, atau provinsi? Dan siapa sebenarnya yang bertanggung jawab jika lampu jalan rusak?
Untuk memahami hal tersebut, penting mengetahui struktur anggaran pemerintah daerah dan sumber pendanaan penerangan jalan umum (PJU).
Lampu Penerangan Jalan Masuk Anggaran APBD
Secara umum, lampu penerangan jalan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Artinya, dana yang digunakan berasal dari anggaran pemerintah daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi, tergantung status jalannya.
Jika jalan tersebut merupakan jalan kabupaten atau kota, maka pembiayaan PJU menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
Baca Juga: Siap-siap War! Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 Dibuka 26 Februari di Seluruh Bank
Jika jalan provinsi, maka menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Begitu pula dengan jalan nasional yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Anggaran tersebut biasanya masuk dalam pos belanja infrastruktur atau belanja operasional dinas teknis yang menangani perhubungan, pekerjaan umum, atau perumahan dan kawasan permukiman.
Bersumber dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
Masyarakat sebenarnya ikut berkontribusi terhadap pembiayaan lampu jalan melalui Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Pajak ini tercantum dalam tagihan listrik bulanan pelanggan.
PPJ merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dipungut berdasarkan penggunaan tenaga listrik.
Besarannya berbeda-beda di setiap daerah, umumnya berkisar antara 3 persen hingga 10 persen dari nilai tagihan listrik.
Baca Juga: Bocoran Hitungan Kemenkeu! Segini Seharusnya ASN Menerima THR 2026
Dana dari PPJ ini menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kemudian digunakan untuk membiayai penyediaan dan pemeliharaan penerangan jalan umum.
Namun perlu dipahami, dana PPJ tidak selalu digunakan secara eksklusif hanya untuk lampu jalan.
Dana tersebut masuk ke kas daerah dan dialokasikan sesuai kebijakan anggaran pemerintah daerah.
Komponen Anggaran Penerangan Jalan
Anggaran lampu penerangan jalan tidak hanya untuk pemasangan tiang dan lampu baru.
Baca Juga: Terungkap! Ini Rincian Komponen THR ASN 2026, Gaji Pokok hingga Tunjangan Kinerja
Ada beberapa komponen biaya yang harus ditanggung pemerintah daerah, antara lain:
-
Pengadaan tiang dan armatur lampu.
-
Biaya pemasangan instalasi listrik.
-
Biaya pemeliharaan dan perbaikan.
-
Pembayaran rekening listrik bulanan.
-
Penggantian lampu rusak atau usang.
Biaya listrik menjadi salah satu komponen terbesar dalam anggaran PJU, terutama di daerah dengan jumlah titik lampu yang sangat banyak.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Biasanya, dinas yang menangani lampu penerangan jalan adalah Dinas Perhubungan atau Dinas Pekerjaan Umum, tergantung struktur organisasi daerah masing-masing.
Jika lampu jalan mati, masyarakat dapat melapor melalui:
-
Kantor kelurahan atau kecamatan.
-
Layanan pengaduan pemerintah daerah.
-
Aplikasi pengaduan resmi yang disediakan pemda.
Setelah laporan masuk, petugas teknis akan melakukan pengecekan untuk menentukan apakah kerusakan terjadi pada lampu, kabel, atau jaringan listrik.
Bagaimana dengan Lampu Jalan di Desa?
Untuk lampu jalan skala lingkungan atau desa, pendanaannya bisa bersumber dari Dana Desa (DD) yang dianggarkan melalui APBDes.
Namun, tetap harus sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Biasanya, pemasangan PJU desa masuk dalam kategori pembangunan infrastruktur dasar.
Mengapa Lampu Jalan Sering Mati Lama?
Banyak warga mengeluhkan lampu jalan yang mati berhari-hari bahkan berminggu-minggu.
Hal ini bisa terjadi karena beberapa faktor:
-
Keterbatasan anggaran pemeliharaan.
-
Proses administrasi pengadaan suku cadang.
-
Kerusakan jaringan listrik yang membutuhkan koordinasi dengan PLN.
-
Banyaknya titik lampu yang harus dipelihara.
Karena itu, pengelolaan PJU membutuhkan perencanaan anggaran yang matang dan sistem pelaporan yang responsif.
Transparansi Anggaran Jadi Kunci
Masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran daerah, termasuk untuk penerangan jalan.
Informasi ini biasanya dapat diakses melalui dokumen APBD yang dipublikasikan pemerintah daerah.
Baca Juga: Mutasi ASN PNS SMA Garuda Baru Resmi Dibuka, Non-ASN Bisa Ikut Daftar atau Tidak? Ini Fakta Resminya
Transparansi anggaran penting agar masyarakat memahami bahwa penyediaan lampu jalan bukan sekadar pemasangan fisik, tetapi mencakup biaya operasional jangka panjang.
Lampu penerangan jalan masuk dalam anggaran APBD dan umumnya dibiayai melalui Pendapatan Asli Daerah, termasuk dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dibayarkan masyarakat melalui tagihan listrik.
Pengelolaannya berada di bawah dinas teknis pemerintah daerah, tergantung status jalan dan kewenangan wilayah.
Dengan memahami sumber anggaran PJU, masyarakat dapat lebih bijak dalam menyampaikan aspirasi serta memahami proses perencanaan dan pemeliharaan lampu jalan di daerahnya.***




