POJOKBOGOR.ID – Kabar penting bagi PPPK Paruh Waktu di Kota Depok.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok resmi membuka layanan khusus klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di Balai Kota Depok.

Layanan ini diperuntukkan bagi PPPK Paruh Waktu yang kepesertaannya telah dinonaktifkan dan dialihkan ke PT Taspen.

Baca Juga: Bukan Cuma Gorengan! Resep 4 Menu Berat Buka Puasa Spesial yang Bikin Boros Nasi

Langkah ini dilakukan untuk memberikan kemudahan sekaligus mengurangi kepadatan antrean di kantor cabang utama.

Program ini menjadi solusi cepat bagi peserta yang ingin segera mencairkan dana JHT mereka tanpa harus mengantre panjang.


Jadwal dan Lokasi Layanan Klaim JHT

Layanan klaim JHT khusus PPPK ini digelar di:

Baca Juga: RESMI! Mutasi ASN PNS untuk 92 Posisi Tenaga Kependidikan SMA Garuda Baru Dibuka, Pendaftaran Mulai dari 20 Februari - 05 Maret 2026, Ini Lengkapnya

Ruang Teratai, Balai Kota Depok

Tanggal: 24–27 Februari 2026

Waktu: 08.30–14.00 WIB

Pembukaan layanan di lokasi khusus ini bertujuan agar proses klaim berjalan tertib dan peserta mendapatkan pelayanan yang nyaman.

Baca Juga: TPG Februari 2026 Sudah Masuk Proses BPJS 1 Persen, Setelah Itu ke Kemenkeu, Ini Alur Lengkap Sampai Dana Masuk Rekening Guru

Dikutip dari JPNN, 23 Februari 2026, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Novarina Azli, mengatakan bahwa antusiasme peserta cukup tinggi.

“Kami membuka layanan khusus ini untuk memberikan kemudahan kepada PPPK Paruh Waktu,"

"Tentunya agar proses klaim JHT dapat berjalan lebih tertib, nyaman, dan tidak menumpuk di kantor cabang utama,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa saldo JHT peserta tetap aman dan dikelola sesuai ketentuan, meskipun kepesertaan telah dinonaktifkan.

Baca Juga: 300 Ribu Guru Honorer Masih Tersisa! Dirjen Nunuk Beberkan Rencana Besar Seleksi CPNS


Syarat Klaim JHT yang Wajib Dibawa

Agar proses pencairan berjalan lancar, peserta diwajibkan membawa dokumen berikut:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Surat Keputusan (SK) atau surat keterangan terkait status PPPK Paruh Waktu

Baca Juga: Dirjen Nunuk Tegas! Kebutuhan Guru Harus Lewat CPNS, Bukan PPPK, Ini Alasannya

Dokumen tersebut diperlukan untuk proses verifikasi data sebelum dana JHT dapat dicairkan.

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau peserta untuk memastikan seluruh berkas lengkap agar tidak perlu kembali karena kekurangan dokumen.


Kenapa Layanan Ini Penting bagi PPPK?

Peralihan kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Taspen membuat banyak PPPK Paruh Waktu ingin segera mencairkan JHT mereka.

Baca Juga: INFO! Banyak PPPK Paruh Waktu yang Terancam Putus Kontrak, Akibat Hanya 2 Status ASN yang Diakui

Tingginya permohonan klaim inilah yang mendorong dibukanya layanan khusus di Balai Kota Depok.

Dengan adanya layanan ini, peserta tidak perlu khawatir akan antrean panjang di kantor cabang.

Proses lebih terfokus dan dikhususkan bagi PPPK Paruh Waktu.

Selain itu, pembukaan layanan ini menunjukkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan prima bagi peserta.


Imbauan Penting bagi Peserta

Peserta diharapkan datang sesuai jadwal layanan dan membawa seluruh dokumen persyaratan.

Baca Juga: Amaris Hotel Padjajaran Bogor Hadirkan Paket Ramadhan Spesial, Buka Puasa Mulai Rp100 Ribu

Pastikan data diri sesuai agar proses verifikasi berjalan cepat.

Bagi PPPK Paruh Waktu yang memenuhi kriteria, kesempatan ini menjadi momentum untuk mengurus klaim JHT tanpa kendala berarti.

Jangan sampai terlewat, karena layanan ini hanya dibuka selama empat hari.***