POJOKBOGOR.ID – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, pembahasan soal Tunjangan Hari Raya (THR) kembali ramai diperbincangkan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah perbedaan aturan pajak antara THR karyawan swasta dan THR bagi aparatur negara.
Pemerintah memastikan bahwa THR bagi karyawan swasta tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
Sementara itu, THR bagi ASN, TNI, dan Polri tidak dipotong pajak, karena kewajiban pajaknya ditanggung oleh negara.
Baca Juga: Tiba-tiba Muncul Status D2NP di MyASN Bikin Bingung, Ini Penjelasan Resminya untuk ASN
Perbedaan kebijakan ini pun memunculkan berbagai reaksi dari kalangan pekerja.
THR Karyawan Swasta Tetap Kena Pajak
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa THR merupakan bagian dari penghasilan pekerja sehingga termasuk objek pajak.
Karena itu, pemberian THR kepada karyawan swasta tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
“Sesuai peraturan,” kata Yassierli saat konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta
Baca Juga: MIRIS! Jangan Berharap Lebih, PPPK Parung Waktu Dikatakan Tak Bakal Dapat THR.
Artinya, saat perusahaan membayarkan THR kepada karyawan, jumlah yang diterima pekerja bisa saja berkurang karena adanya pemotongan pajak penghasilan. Sebagaimana yang diungkap Fajar sulsel pada 5/3/2026.
Buruh Usulkan THR Bebas Pajak
Kebijakan pemotongan pajak pada THR ini mendapat tanggapan dari kalangan buruh.
Beberapa perwakilan pekerja mengusulkan agar THR tidak dikenakan pajak, sehingga karyawan bisa menerima tunjangan hari raya secara penuh.
Mereka menilai kebijakan tersebut akan membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
Namun, pemerintah menyatakan usulan tersebut belum diputuskan karena masih dalam tahap kajian.
Baca Juga: Kurangi Kepadatan Saat Mudik 2026, Sopir Angkot, Ojek, Andong dan Becak Bakal Diliburkan KDM
Menurut Yassierli, kebijakan pajak tidak bisa diubah secara sepihak karena berkaitan dengan sistem perpajakan nasional yang telah diatur dalam berbagai regulasi.
Perhitungan Pajak Mengacu PP 58 Tahun 2023
Pemotongan pajak atas THR karyawan swasta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.
Aturan tersebut mengatur penggunaan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam pemotongan PPh Pasal 21.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat di Babakan Sari Bogor Tewaskan Seorang Balita
Tarif pajak dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:
- TER A
- TER B
Baca Juga: Desa Dawuan Barat Manfaatkan PLTS, Pertamina Regional JBB Perkuat Kemandirian Energi dan Ekonomi
- TER C
Kategori tersebut ditentukan berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang disesuaikan dengan status perkawinan serta jumlah tanggungan wajib pajak.
Besaran tarif pajak yang dikenakan berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung besaran penghasilan pekerja.
Karena THR dianggap sebagai tambahan penghasilan, maka nominal yang diterima pekerja swasta bisa terkena potongan pajak sesuai kategori tarif tersebut.
THR ASN, TNI, dan Polri Tidak Dipotong Pajak
Berbeda dengan pekerja swasta, kebijakan pajak THR bagi aparatur negara memiliki aturan khusus.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruan kebijakannya hingga tahun 2026.
Baca Juga: Pemkab Muna Amankan Rp31 Miliar untuk THR ASN dan PPPK, Pencairan Tunggu Aturan Pusat
Pemerintah menetapkan bahwa pajak penghasilan atas THR dan gaji ke-13 ASN ditanggung oleh negara.
Artinya, ASN, TNI, dan Polri menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi.
Perbedaan aturan pajak THR antara pekerja swasta dan aparatur negara disebabkan oleh perbedaan kebijakan dalam sistem penggajian dan perpajakan.
Karyawan swasta tetap dikenakan PPh Pasal 21 karena THR dianggap sebagai bagian dari penghasilan.
Baca Juga: Kabar Baik Mudik Lebaran 2026! Tol Jogja–Bawen Seksi Ambarawa–Bawen Dibuka Gratis
Sementara itu, ASN, TNI, dan Polri menerima THR bersih karena pajaknya dibayarkan oleh negara.
Meski demikian, wacana pembebasan pajak THR bagi pekerja swasta masih terbuka.
Jika pemerintah nantinya memutuskan melakukan perubahan kebijakan setelah proses kajian selesai.***




