POJOKBOGOR.ID - Kabar beredarnya surat dari Kemenkes yang membuka peluang pengangkatan non-ASN menjadi CPNS memicu reaksi keras dari kalangan PPPK dan honorer Satpol PP.
Mereka kini mendesak Mendagri untuk mengambil langkah serupa, karena merasa diperlakukan tidak adil dibanding tenaga kesehatan.
Surat Kemenkes Picu Kegaduhan
Surat bernomor KP.01.01/D.I/2611/2026 tertanggal 2 April 2026 itu ditujukan kepada 41 direktur utama rumah sakit pemerintah.
Baca Juga: Daftar Aturan WFH ASN 2026! Dari Wajib Standby hingga Sanksi Tegas yang Mengintai
Dalam isi surat tersebut, para pimpinan rumah sakit diminta mengajukan daftar nama non-ASN yang akan dialihkan statusnya menjadi CPNS.
Kabar ini sontak membuat PPPK Satpol PP terkejut, apalagi surat tersebut telah beredar luas di media sosial.
Satpol PP Pertanyakan Sikap Mendagri
Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdillah, secara terbuka mempertanyakan sikap Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Kabar Gembira! Tukin ASN Bandar Lampung Mau Naik Tahun Ini, Pemkot 'Tunggu Persetujuan Pusat!'
Dikutip dari JPNN, 12 April 2026, begini kata Fadlun:
“Kenapa Kementerian Dalam Negeri tidak berani mengeluarkan surat edaran yang sama menginstruksikan kepada seluruh gubernur, wali kota, bupati, dan Kasat Pol PP se-Indonesia membuat usulan pengangkatan PPPK dan sisa honorer menjadi PNS?” tegasnya.
Satpol PP Seharusnya PNS
Fadlun menegaskan bahwa kedudukan Satpol PP sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Batas Usia CPNS 35 Tahun Digugat ke MK, Penyandang Disabilitas Merasa Didiskriminasi
Dalam aturan tersebut, Satpol PP seharusnya berstatus sebagai PNS, bukan PPPK.
Namun kenyataannya, banyak anggota Satpol PP justru dialihkan menjadi PPPK dengan status kontrak.
Nasib PPPK Dinilai Tidak Jelas
Status sebagai PPPK dinilai memiliki berbagai keterbatasan, di antaranya:
- Tidak memiliki jaminan masa depan
- Bisa diberhentikan sewaktu-waktu oleh kepala daerah
- Tidak memiliki jenjang karier
- Tidak mendapatkan dana pensiun
Baca Juga: Haltim Buka 300 Formasi CPNS 2026, Nakes dan Guru Jadi Prioritas Utama!
Hal ini menjadi salah satu alasan kuat mengapa mereka mendesak pengangkatan menjadi CPNS.
Kecemburuan Sosial Muncul
Kondisi semakin memanas ketika diketahui bahwa tenaga kesehatan bahkan yang baru bekerja selama enam bulan bisa diusulkan menjadi CPNS.
Hal ini dinilai memicu kecemburuan sosial di kalangan PPPK dan honorer Satpol PP.
Baca Juga: Viral! Surat Peralihan Nakes Non-ASN ke CPNS Bikin PPPK Resah, Ini Penjelasan Kemenkes
“Kalau ini terjadi akan ada gejolak di kalangan PPPK dan honorer Satpol PP, karena mereka yang jelas-jelas diamanatkan UU Pemda,” ujar Fadlun.
Konsolidasi dan Ancaman Gejolak
Saat ini, Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara masih melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah lanjutan.
Mereka juga menilai kebijakan ini bisa memicu gelombang tuntutan serupa dari kelompok PPPK lainnya.
Baca Juga: Heboh SK ASN Palsu Beredar! 9 Warga Gresik Jadi Korban, Begini Kronologinya
“Ketika Satpol PP meminta pemerintah menjalankan amanat konstitusi, malah kami digiring ke PPPK."
"Sementara tenaga kesehatan dengan mudahnya diusulkan dalam daftar pengangkatan CPNS,” kritiknya.
Desak Kebijakan yang Adil
Fadlun meminta pemerintah tidak menciptakan konflik di tengah masyarakat akibat kebijakan yang dinilai tidak merata.
Ia mendesak Mendagri untuk mengambil langkah serupa seperti yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan.
“Pak Mendagri harus mengambil kebijakan sama seperti yang dilakukan Menkes, apalagi ada regulasi untuk Satpol PP harus PNS,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut keadilan dalam kebijakan pengangkatan ASN.
PPPK dan honorer Satpol PP kini menuntut kesetaraan, agar tidak terjadi kecemburuan sosial yang berujung pada gejolak lebih luas.***




