POJOKBOGOR.ID - Kebijakan work from home atau WFH bagi ASN resmi diberlakukan hari ini Jumat, 10 April 2026.

Namun, aturan ini ternyata tidak membuat ASN bisa santai bekerja dari rumah.

Pemerintah justru menetapkan aturan ketat, bahkan sanksi tegas bagi ASN yang tidak responsif selama jam kerja.

Baca Juga: Jadwal Pencairan TPG April 2026 Mulai 21–30, Ini Timeline Resmi dari Cut Off Data hingga Transfer ke Rekening Guru yang Wajib Dipahami

Mulai dari teguran lisan hingga sanksi administratif menanti jika aturan dilanggar.


ASN WFH Wajib Respons Cepat

Dalam pemaparan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, ASN diwajibkan selalu siaga selama menjalankan WFH.

Mereka harus tetap aktif seperti bekerja di kantor.

Salah satu aturan yang paling disorot adalah kewajiban merespons pesan atau panggilan dalam waktu singkat.

Baca Juga: Skandal Korupsi Petral Bikin Negara Merugi, Duit Rakyat Lenyap! Siapa Sebenarnya Dalangnya?

ASN diwajibkan membalas pesan atau mengangkat telepon dalam waktu kurang dari lima menit.

Aturan ini berlaku selama jam kerja berlangsung.


HP Tidak Boleh Silent

Tak hanya soal kecepatan respons, ASN juga diwajibkan memastikan ponsel mereka selalu aktif.

Artinya:

- HP tidak boleh dalam mode silent

- Harus selalu bisa dihubungi

- Wajib standby penuh selama jam kerja

Kebijakan ini bertujuan memastikan ASN benar-benar bekerja, meskipun tidak berada di kantor.


Sanksi Tegas Menanti

Pemerintah juga menyiapkan sanksi berlapis bagi ASN yang tidak disiplin saat WFH. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Pertamina Borong PROPER Emas dan Hijau, Program 'Kerak Telor' Jadi Sorotan

- Tidak merespons dua kali panggilan: Teguran lisan

- Tidak merespons dalam waktu 5 menit: Teguran tertulis

- Pelanggaran berulang: Evaluasi kinerja dan sanksi administratif

Aturan ini menjadi sinyal bahwa WFH bukan berarti bebas tanpa pengawasan.

Baca Juga: PKL di Alun Alun Kota Bogor Masih Ada yang Pakai Aliran Listrik PLN Ilegal


ASN Bisa Dilacak Lokasinya

Untuk memastikan ASN benar-benar bekerja dari rumah, pemerintah juga menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa lokasi ASN bisa dipantau melalui ponsel mereka.

Dengan fitur geo-location, instansi dapat memastikan ASN tidak menyalahgunakan kebijakan WFH.

Baca Juga: Viral! Surat Peralihan Nakes Non-ASN ke CPNS Bikin PPPK Resah, Ini Penjelasan Kemenkes


WFH Berlaku Setiap Jumat

Kebijakan WFH ini berlaku satu hari dalam sepekan, yaitu setiap hari Jumat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk efisiensi energi, terutama di tengah situasi geopolitik global.

Salah satu pemicunya adalah konflik di Timur Tengah yang berdampak pada sektor energi.


Pelayanan Publik Tetap Jalan

Meski ASN bekerja dari rumah, pemerintah memastikan pelayanan publik tidak akan terganggu.

Baca Juga: BREAKING! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS 2026 untuk Lulusan SMA, Tenaga Lapangan Jadi Sektor Prioritas

Berbagai sektor tetap berjalan normal, seperti:

- Perbankan

- Pasar modal

- Layanan publik lainnya

Setiap instansi diberikan keleluasaan untuk mengatur sistem kerja berbasis aplikasi agar tetap produktif.

Baca Juga: DISIMAK! 5 Website Penting Terkait CPNS 2026 yang Harus Diketahui Pelamar Sebelum Daftar


Pernah Diterapkan Saat Pandemi

Airlangga juga mengungkapkan bahwa sistem kerja seperti ini bukan hal baru. Kebijakan serupa pernah diterapkan saat pandemi Covid-19.

Pengalaman tersebut menjadi dasar bahwa sistem kerja fleksibel tetap bisa berjalan tanpa mengganggu produktivitas.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa fleksibilitas kerja tetap harus diimbangi dengan disiplin tinggi.***