POJOKBOGOR.ID - Polemik batas usia maksimal dalam rekrutmen CPNS kembali mencuat.

Kali ini, aturan tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai tidak memberikan keadilan bagi penyandang disabilitas.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Ifsan Massa Karundeng terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang UU ASN.

Baca Juga: 2.000 ASN Ikuti Pelatihan Komcad Mulai 13 April 2026 Selama 1,5 Bulan! Disebar ke 6 Lemdik Militer, Ini Daftar Lokasinya


Batas Usia CPNS Digugat ke MK

Ifsan menilai tidak adanya kebijakan afirmatif dalam batas usia CPNS merupakan bentuk ketidakadilan.

Dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 120/PUU-XXIV/2026, ia menyampaikan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan konstitusi.

Menurutnya, UU ASN belum mengatur secara jelas perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas, terutama terkait batas usia pelamar CPNS.

Baca Juga: DISIMAK! 5 Website Penting Terkait CPNS 2026 yang Harus Diketahui Pelamar Sebelum Daftar

Ia menyebut hal ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD 1945.


Aturan Maksimal 35 Tahun Jadi Sorotan

Saat ini, batas usia maksimal CPNS ditetapkan 35 tahun.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Baca Juga: BREAKING! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS 2026 untuk Lulusan SMA, Tenaga Lapangan Jadi Sektor Prioritas

Masalahnya, aturan tersebut tidak memberikan pengecualian bagi penyandang disabilitas.

Ifsan menilai kebijakan ini justru menjadi bentuk diskriminasi tidak langsung karena menyamakan kondisi yang berbeda.

Dinilai Diskriminatif dan Tidak Adil

Menurut pemohon, tidak adanya afirmasi membuat penyandang disabilitas dirugikan secara sistematis.

Banyak dari mereka baru mampu menyelesaikan pendidikan di usia lebih tinggi karena berbagai hambatan.

Mulai dari keterbatasan akses pendidikan hingga kendala sosial dan ekonomi.

Baca Juga: Heboh SK ASN Palsu Beredar! 9 Warga Gresik Jadi Korban, Begini Kronologinya

Namun, ketika sudah siap secara kompetensi, mereka justru terhalang oleh batas usia CPNS.


Dibandingkan dengan Kebijakan LPDP

Ifsan juga menyoroti adanya inkonsistensi kebijakan negara.

Ia mencontohkan program beasiswa LPDP yang memberikan batas usia lebih longgar bagi penyandang disabilitas.

Untuk program:

Baca Juga: Viral! Surat Peralihan Nakes Non-ASN ke CPNS Bikin PPPK Resah, Ini Penjelasan Kemenkes

- S2 maksimal usia 42 tahun

- S3 maksimal usia 47 tahun

Hal ini menunjukkan bahwa negara sebenarnya mengakui adanya hambatan struktural yang dihadapi penyandang disabilitas.


Formasi Disabilitas Banyak Kosong

Dalam praktiknya, formasi khusus penyandang disabilitas dalam rekrutmen ASN sering kali tidak terpenuhi.

Baca Juga: Serem Tapi Nyata? Ini Jawaban Medis soal Kemungkinan Bayi Tertukar di Rumah Sakit

Bahkan, banyak posisi yang tidak terisi. Salah satu penyebabnya adalah keterbatasan akses pendidikan yang membuat penyandang disabilitas terlambat memenuhi kualifikasi.

Akibatnya, ketika mereka siap, usia sudah melewati batas maksimal.


Inkonsistensi Kebijakan Negara

Pemohon menilai ada ketidaksinkronan kebijakan. Di satu sisi, negara memberikan kesempatan pendidikan hingga usia 42–47 tahun.

Namun di sisi lain, kesempatan menjadi ASN justru dibatasi maksimal 35 tahun tanpa pengecualian.

Baca Juga: Sidak Tengah Malam, Pemkot Bogor Temukan Jalur Hijau yang Rusak Hingga Miras

Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan tujuan pembangunan nasional.


Permintaan ke Mahkamah Konstitusi

Dalam permohonannya, Ifsan meminta MK:

- Menyatakan batas usia CPNS tanpa afirmasi bertentangan dengan UUD 1945

- Menyatakan aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat

- Meminta adanya batas usia khusus yang lebih tinggi bagi penyandang disabilitas

Baca Juga: Pertamina Borong PROPER Emas dan Hijau, Program 'Kerak Telor' Jadi Sorotan


MK Beri Waktu Perbaikan

Sidang ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama hakim konstitusi lainnya.

Dalam persidangan, hakim memberikan masukan agar pemohon memperkuat argumentasi konstitusional.

Pemohon diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan, dengan batas akhir pada 22 April 2026 pukul 12.00 WIB.

Kini, keputusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi penentu arah kebijakan tersebut ke depan.***