POJOKBOGOR.ID - Kabar baik datang bagi ASN di Kabupaten Lebak, Banten.

Pemerintah Kabupaten Lebak memastikan seluruh ASN akan menerima THR Idulfitri 2026.

Termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Budi Santoso.

Baca Juga: Update Informasi Pelayanan SIM Keliling di Kota Bogor Hari Ini Jumat 6 Maret 2026

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah mempersiapkan anggaran untuk pembayaran THR bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemkab Lebak.

Dikutip dari Banpos.co, 5 Maret 2026, ini kata Budi Santoso:

“Insya Allah semua ASN akan mendapatkan THR, mulai dari PNS sampai PPPK, termasuk PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Baca Juga: Inilah Syarat dan Kriteria Driver Ojol yang Berhak Terima BHR 2026, Mulai dari Gojek, Grab, Maxim dan inDrive Wajib Tahu

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang sebelumnya muncul mengenai nasib PPPK paruh waktu dalam kebijakan THR tahun ini.


Menunggu Regulasi Teknis Pemerintah Pusat

Meski kepastian pemberian THR sudah disampaikan, pemda masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat terkait mekanisme pencairannya.

Menurut Budi Santoso, regulasi tersebut penting agar pelaksanaan pembayaran THR di daerah berjalan sesuai ketentuan nasional.

Baca Juga: Antam Pongkor: Reklamasi Lahan di Sekitar Gunung Pongkor Bukan Sekadar Formalitas

“Kami masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat. Jika sudah keluar, tentu akan segera kami tindak lanjuti,” tambahnya.

Dengan adanya aturan teknis tersebut, pemda bisa menentukan secara pasti waktu pencairan serta besaran THR yang akan diterima masing-masing ASN.


Pemkab Lebak Siapkan Anggaran

Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Kabupaten Lebak telah mulai menyiapkan anggaran THR sejak awal.

Persiapan ini dilakukan agar pencairan dapat segera dilakukan setelah regulasi pusat diterbitkan.

Baca Juga: Banyak Guru Menunggu Kepastian Pencairan Tunjangan Sertifikasi Maret 2026, Ini Syarat Utama Agar SKTP Bisa Terbit Tepat Waktu

THR tersebut nantinya akan diberikan kepada berbagai kategori ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah, antara lain:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- PPPK paruh waktu

Baca Juga: Anggaran THR ASN Blora 2026 Tembus Rp58 Miliar, Lonjakan PPPK dan PNS Jadi Pemicu Utama

Dengan demikian, kebijakan ini memastikan bahwa seluruh aparatur negara di daerah tetap mendapatkan hak yang sama menjelang Hari Raya Idulfitri.


Bentuk Apresiasi untuk ASN

Pemberian THR bagi ASN tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah.

Tetapi juga bentuk penghargaan atas kinerja aparatur yang telah memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! THR PPPK Paruh Waktu Bontang Cair Rp2 Juta, 1.452 Pegawai Sumringah

Selain itu, THR juga diharapkan dapat membantu pegawai memenuhi kebutuhan keluarga menjelang perayaan Lebaran.

Seperti diketahui, menjelang Idulfitri biasanya terjadi peningkatan kebutuhan rumah tangga.

Mulai dari kebutuhan pokok hingga keperluan tradisi Lebaran.

Karena itu, keberadaan THR menjadi salah satu dukungan penting bagi ASN untuk menjaga stabilitas ekonomi keluarga.


Besaran THR Masih Menunggu Keputusan

Meski telah dipastikan akan diberikan, hingga saat ini besaran THR untuk ASN di Kabupaten Lebak.

Baca Juga: Bukan Cuma Gaji Pokok! Ini Daftar Lengkap Komponen THR ASN 2026 Sesuai PP 11 Tahun 2025

Termasuk PPPK paruh waktu, belum diumumkan secara resmi.

Besaran tersebut kemungkinan akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui peraturan terbaru mengenai pembayaran THR bagi aparatur negara.

Setelah aturan tersebut terbit, pemerintah daerah akan segera menyesuaikan mekanisme pembayaran serta nominal yang akan diterima pegawai.

Baca Juga: Bukan Cuma Gaji Pokok! Ini Daftar Lengkap Komponen THR ASN 2026 Sesuai PP 11 Tahun 2025


Harapan ASN di Lebak

Kepastian bahwa PPPK paruh waktu juga akan menerima THR disambut positif oleh banyak pihak.

Selama ini, status kerja paruh waktu sering membuat sejumlah pegawai khawatir tidak mendapatkan hak yang sama dengan ASN lainnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah menunjukkan komitmennya untuk memberikan perhatian yang setara kepada seluruh aparatur yang bekerja memberikan pelayanan publik.

Baca Juga: Segini Besaran Uang Pengganti untuk Sopir Angkot, Ojek, Andong dan Becak yang Diliburkan KDM Selama Mudik 2026

Kini, ASN di Kabupaten Lebak tinggal menunggu regulasi pusat agar pencairan THR dapat segera direalisasikan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.***