POJOKBOGOR.ID – Menjelang Lebaran 2026, kabar baik datang bagi para pengemudi ojek online (ojol).
Pemerintah bersama perusahaan aplikasi transportasi memastikan adanya program Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra driver.
Program ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang pemberian bonus keagamaan bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa perusahaan aplikasi diminta menyalurkan bonus paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri kepada driver yang memenuhi kriteria. Sebagaimana yang diungkap media katadata pada 5/3/2026.
Baca Juga: Kenapa THR Pekerja Swasta Dipotong Pajak, ASN dan TNI-Polri Tidak? Ini Penjelasan Resminya
Secara umum, BHR merupakan bentuk apresiasi perusahaan kepada mitra driver yang aktif memberikan layanan kepada masyarakat.
Syarat Umum Driver Ojol Mendapatkan BHR
Tidak semua pengemudi otomatis mendapatkan bonus ini.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh driver ojol.
Beberapa syarat umum penerima BHR antara lain:
Baca Juga: Kabar Gembira ASN! PMK THR Lebaran 2026 Sudah Terbit, Ini Mekanisme Pencairannya
1. Terdaftar sebagai mitra resmi pada aplikasi transportasi online
2. Aktif bekerja dalam 12 bulan terakhir
3. Memiliki performa kerja yang baik
Performa tersebut biasanya diukur dari beberapa indikator, seperti:
1. jumlah order yang diselesaikan
2. tingkat penyelesaian perjalanan
3. jam online driver
Baca Juga: Tiba-tiba Muncul Status D2NP di MyASN Bikin Bingung, Ini Penjelasan Resminya untuk ASN
4. kualitas pelayanan kepada pelanggan
Selain itu, besaran BHR juga dihitung dari minimal 25 persen rata-rata pendapatan bersih driver selama 12 bulan terakhir.
Pendapatan bersih tersebut dihitung dari total penghasilan order yang diterima driver setelah dipotong komisi aplikasi.
Kriteria BHR Ojol Berdasarkan Aplikasi
Setiap perusahaan aplikasi memiliki sistem penilaian tersendiri dalam menentukan driver yang berhak menerima BHR.
Baca Juga: Inspirasi Takjil Ramadan, 10 Menu Buka Puasa Favorit yang Cocok untuk Keluarga
1. Gojek
Gojek membagi penerima BHR ke dalam beberapa kategori, yaitu:
Mitra Juara: driver dengan produktivitas tinggi dan menjadikan Gojek sebagai penghasilan utama
Mitra Andalan: driver dengan aktivitas sedang
Mitra Harapan: driver dengan aktivitas lebih rendah
Penilaian dilakukan berdasarkan jam online, jumlah order, serta tingkat penerimaan dan penyelesaian perjalanan.
2. Grab
Grab memberikan BHR berdasarkan tingkat produktivitas mitra.
Baca Juga: Pemkab Muna Amankan Rp31 Miliar untuk THR ASN dan PPPK, Pencairan Tunggu Aturan Pusat
Beberapa indikator yang digunakan meliputi:
- konsistensi menyelesaikan order
- jumlah perjalanan
- kualitas layanan kepada pelanggan
Baca Juga: THR Pegawai Swasta Dipotong Pajak? Ini Penjelasan Skema TER dan Simulasinya
Driver kemudian dibagi dalam beberapa kategori produktivitas.
3. Maxim
Maxim menilai penerima BHR berdasarkan:
- tingkat keaktifan menggunakan aplikasi
- kualitas pelayanan kepada pelanggan
- kepatuhan terhadap aturan perusahaan
Setiap driver dinilai secara individual sesuai performa masing-masing.
4. inDrive
Sementara itu, inDrive menetapkan syarat yang lebih spesifik, seperti:
Baca Juga: Panduan Lengkap Menghitung THR 2026 Karyawan Swasta, Rumus dan Contoh Praktis
- aktif minimal 180 jam per bulan selama 12 bulan terakhir
- menyelesaikan minimal 400 perjalanan per bulan
Jika memenuhi kriteria tersebut, driver berhak menerima BHR sesuai kebijakan perusahaan.
Besaran BHR Ojol 2026
Nominal BHR yang diterima driver berbeda-beda tergantung platform dan tingkat produktivitas.
Baca Juga: SAH! THR Rp55 Triliun Siap Cair, Pemerintah Tambah BHR Rp220 Miliar Sambut Idul Fitri 2026
Secara umum, kisaran bonus yang diberikan adalah:
Rp150.000 – Rp900.000 untuk driver motor
Rp200.000 – Rp1,6 juta untuk driver mobil
Pemerintah memperkirakan sekitar 850 ribu driver ojol akan menerima BHR pada tahun 2026 dengan total dana mencapai sekitar Rp220 miliar.
Program Bonus Hari Raya (BHR) 2026 menjadi bentuk apresiasi bagi para driver ojol yang aktif bekerja sepanjang tahun.
Untuk mendapatkannya, driver harus terdaftar resmi, aktif bekerja, memiliki performa yang baik.
Serta memenuhi kriteria produktivitas yang ditetapkan masing-masing aplikasi.
Dengan adanya program ini, diharapkan para pengemudi ojol dapat lebih terbantu dalam menyambut Hari Raya bersama keluarga.***




