POJOKBOGOR – Memasuki bulan Maret 2026, banyak Bapak/Ibu guru mulai menunggu kabar mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Hal ini cukup wajar, karena bagi guru bersertifikasi, tunjangan tersebut menjadi salah satu hak penting yang selalu dinantikan setiap periode pencairan.
Namun perlu diketahui, sebelum tunjangan profesi dapat dibayarkan, ada satu dokumen yang menjadi kunci utama, yaitu SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).
Jika SKTP belum terbit, maka tunjangan sertifikasi guru otomatis belum bisa diproses pencairannya.
Karena itu, penting bagi Bapak/Ibu untuk memastikan semua syarat administrasi sudah terpenuhi sejak awal.
Yuk kita pahami bersama apa saja syarat utama agar SKTP bisa terbit tepat waktu.
SKTP Menjadi Dasar Pencairan Tunjangan Sertifikasi
SKTP merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh sistem pusat sebagai bukti bahwa seorang guru memenuhi seluruh persyaratan untuk menerima tunjangan profesi.
Baca Juga: THR 2026 Tak Cair Utuh? Ini Aturan Pajak dan Cara Menghitung Potongannya
Dokumen ini diterbitkan berdasarkan hasil validasi data guru yang ada di Dapodik dan Info GTK.
Artinya, jika terdapat ketidaksesuaian data atau ada komponen yang belum valid, maka sistem tidak akan menerbitkan SKTP.
Dampaknya tentu saja tunjangan sertifikasi bisa tertunda.
Karena itu, memastikan data guru sudah valid menjadi langkah penting sebelum jadwal pencairan tiba.
Data Dapodik Harus Valid dan Terbaru
Salah satu syarat paling utama adalah validitas data di Dapodik.
Data yang dimaksud mencakup berbagai informasi penting, mulai dari:
1. identitas guru
2. riwayat pendidikan
3. sertifikat pendidik
4. rombongan belajar
5. hingga jumlah jam mengajar
Jika ada perubahan data seperti mutasi, perubahan tugas, atau pembaruan informasi lainnya, maka data tersebut harus segera diperbarui di Dapodik.
Setelah itu, operator sekolah perlu melakukan sinkronisasi data agar perubahan tersebut terbaca oleh sistem pusat.
Beban Kerja Guru Harus Memenuhi Ketentuan
Syarat berikutnya adalah pemenuhan beban kerja minimal.
Guru yang menerima tunjangan profesi wajib memenuhi minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Beban kerja ini akan diverifikasi oleh sistem melalui data yang tercatat di Dapodik.
Baca Juga: Tiba-tiba Muncul Status D2NP di MyASN Bikin Bingung, Ini Penjelasan Resminya untuk ASN
Jika jam mengajar tidak memenuhi ketentuan atau terjadi kesalahan input, maka status validasi di Info GTK bisa bermasalah. Akibatnya, SKTP belum bisa diterbitkan.
Karena itu, Bapak/Ibu guru sebaiknya memastikan data rombongan belajar dan pembagian jam sudah tercatat dengan benar.
Pastikan Status Valid di Info GTK
Setelah semua data diperbarui dan sinkronisasi dilakukan, langkah berikutnya adalah mengecek status di Info GTK.
Di halaman ini, guru dapat melihat apakah data sudah dinyatakan valid atau masih terdapat catatan yang perlu diperbaiki.
Jika status belum valid, biasanya sistem akan memberikan keterangan penyebabnya.
Dari situ guru bisa segera melakukan perbaikan bersama operator sekolah.
Langkah ini sederhana, tetapi sering menjadi kunci agar SKTP bisa terbit tepat waktu.
Guru Perlu Lebih Proaktif Memeriksa Data
Bapak/Ibu guru tentu berharap tunjangan sertifikasi Maret 2026 bisa cair sesuai jadwal.
Agar hal tersebut terwujud, memastikan data administrasi tetap valid menjadi hal yang sangat penting.
Mulai dari mengecek Dapodik, memantau Info GTK, hingga berkoordinasi dengan operator sekolah, semua langkah tersebut bisa membantu mempercepat proses validasi data.
Jadi sebelum menunggu kabar pencairan, tidak ada salahnya Bapak/Ibu mengecek kembali data dari sekarang.
Dengan begitu, peluang SKTP terbit tepat waktu dan tunjangan profesi guru bisa segera cair tentu akan semakin besar.***




