POJOKBOGOR.ID - Pemerintah menyiapkan sejumlah opsi penyelesaian untuk guru non ASN menyusul konsolidasi nasional pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) 2026.
Isu ini jadi perhatian karena menyangkut kepastian status, penghasilan, dan masa depan ribuan tenaga pendidik di daerah.
Dalam skema yang dibahas, solusi dibagi menjadi dua tahap, jangka pendek dan jangka panjang.
Opsi Jangka Pendek, Tetap Diakui, Ada Tunjangan
Untuk jangka pendek, pemerintah memastikan guru non ASN yang belum mendapatkan penugasan tetap masih diakui sebagai guru hingga 2026.
Dasarnya merujuk pada Undang-Undang Guru dan Dosen.
Bagi guru non ASN yang sudah memiliki sertifikat pendidik, mereka tetap berhak menerima penghasilan dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp2 juta per bulan.
Sementara itu, guru non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik tetapi masih dibutuhkan sekolah akan mendapatkan insentif sebesar Rp400 ribu per bulan.
Nah yang bersumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Selain itu, bagi guru bersertifikat yang kekurangan jam mengajar, pemerintah membuka opsi redistribusi ke sekolah lain yang masih membutuhkan.
Tujuannya agar mereka tidak kehilangan jam mengajar yang menjadi syarat pencairan tunjangan.
Pemerintah juga menyiapkan penambahan dana transfer daerah untuk wilayah tertentu yang memang masih kekurangan guru dan membutuhkan tambahan pengangkatan.
Namun, daerah yang anggarannya sudah mencukupi tidak akan mendapat tambahan dana tersebut.
Strategi Jangka Panjang, Penataan dan Rekrutmen Terencana
Untuk jangka panjang, Kemendikdasmen sebagai instansi pembina guru akan melakukan pemetaan kebutuhan riil guru di setiap daerah.
Langkah ini penting agar distribusi guru lebih merata dan sesuai kebutuhan sekolah.
Selain itu, pemerintah akan menyiapkan usulan pembukaan formasi CPNS secara rutin setiap tahun.
Baca Juga: Tak Lagi Full Ditanggung Negara, Segini Estimasi Dana Pensiun PNS 2026 dan Skema Barunya
Sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan aparatur negara yang lebih terencana dan berkelanjutan.
Restrukturisasi tata kelola guru juga akan menjadi fokus dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas, pemerataan, serta kepastian karier tenaga pendidik.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Skema Pensiun ASN Bakal Berubah Mulai 2026? Ini Penjelasan Pay As You Go dan Fully Funded
Pemerintah telah memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan pengangkatan pegawai non ASN.
Afirmasi dalam seleksi CASN 2024 disebut sebagai afirmasi terakhir.
Artinya, jika ke depan dibuka formasi kembali, prosesnya akan dilakukan secara terbuka dan kompetitif, memberi kesempatan bagi talenta baru dan lulusan baru.
Pemerintah menyiapkan kombinasi solusi jangka pendek dan panjang untuk guru non ASN.
Dalam waktu dekat, guru tetap diakui dan sebagian mendapatkan TPG Rp2 juta atau insentif Rp400 ribu.
Untuk jangka panjang, fokus diarahkan pada pemetaan kebutuhan, pembukaan formasi CPNS terencana, serta perbaikan tata kelola.
Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian, sekaligus menjaga kualitas dan distribusi guru di seluruh Indonesia.***




