POJOKBOGOR.ID - Pemerintah pusat tengah menyiapkan reformasi besar pada sistem pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Skema lama pay as you go, yang selama ini mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dinilai tidak lagi berkelanjutan karena beban pembayaran pensiun terus meningkat setiap tahun.
Melalui Kementerian Keuangan, pemerintah mulai mengkaji peralihan ke sistem fully funded.
Baca Juga: Inilah 5 Dampak Skema Dana Pensiun Mulai 2026, Tak lagi Full Ditanggung negara
Nah sebuah skema pensiun yang mengandalkan dana iuran sejak ASN masih aktif bekerja.
Mengapa Pay as You Go Dinilai Bermasalah?
Dalam skema pay as you go, uang pensiun PNS dibayarkan langsung dari APBN setiap tahun.
Tidak ada dana khusus yang dikumpulkan atau diinvestasikan sejak awal masa kerja.
Masalah muncul karena jumlah PNS yang memasuki usia pensiun terus bertambah, sementara sumber pendanaan negara tidak tumbuh sebanding.
Kondisi ini membuat beban fiskal makin berat dan berisiko mengganggu stabilitas keuangan negara di masa depan.
Apa Itu Skema Fully Funded?
Berbeda dari sistem lama, skema fully funded menyiapkan dana pensiun sejak dini.
Dalam sistem ini, PNS dan pemerintah sama-sama menyisihkan iuran dari penghasilan bulanan selama masa kerja.
Dana iuran tersebut dikumpulkan, dikelola secara profesional, dan diinvestasikan agar nilainya berkembang.
Saat PNS memasuki masa pensiun, manfaat pensiun dibayarkan dari akumulasi dana tersebut, bukan langsung dari APBN.
Bagaimana Mekanisme Fully Funded Bekerja?
Secara sederhana, mekanisme fully funded berjalan sebagai berikut:
Baca Juga: Ramai Dibahas! Apakah Gaji Pensiunan PNS Akan Disesuaikan pada 2026? Simak Selengkapnya
1. ASN aktif membayar iuran pensiun setiap bulan
2. Pemerintah ikut menambahkan iuran sebagai pemberi kerja
3. Dana pensiun dikelola dalam lembaga khusus secara profesional
4. Saat pensiun, ASN menerima manfaat dari dana yang sudah terkumpul
Dengan cara ini, dana pensiun sudah siap saat dibutuhkan.
Hak Pensiun Tetap Dijamin
Pemerintah menegaskan bahwa reformasi ini bukan untuk menghapus atau mengurangi hak pensiun PNS.
Tujuannya justru menjaga agar sistem pensiun tetap aman, stabil, dan bisa dinikmati generasi ASN berikutnya.
Perubahan ini masih dalam tahap perumusan dan kemungkinan diterapkan secara bertahap, terutama bagi ASN baru.
Demikian reformasi sistem pensiun PNS dari pay as you go ke fully funded menjadi langkah penting menjaga keberlanjutan fiskal negara.
Dengan dana pensiun yang disiapkan sejak awal, sistem ini dinilai lebih stabil tanpa mengorbankan hak pensiunan.***




