POJOKBOGOR.ID - Alhamdulillah, Maret 2026 berpotensi jadi bulan penuh senyum bagi guru ASN.
Pasalnya, dalam satu bulan yang sama, ada kemungkinan tiga pemasukan cair berurutan, gaji bulanan, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Meski jadwal resmi masih menunggu regulasi pemerintah tahun 2026.
Pola pencairan tahun-tahun sebelumnya menunjukkan peluang itu sangat terbuka.
Tanggal 1 Maret 2026, Gaji Bulanan Rutin ASN
Gaji ASN, termasuk guru berstatus PNS maupun PPPK, dibayarkan setiap awal bulan melalui mekanisme APBN atau APBD.
Untuk PNS, dasar hukumnya mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji PNS.
Baca Juga: Tak Lagi Full Ditanggung Negara, Segini Estimasi Dana Pensiun PNS 2026 dan Skema Barunya
Sedangkan PPPK mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Kementerian Keuangan dan BKN menegaskan bahwa pembayaran gaji ASN dilakukan rutin setiap awal bulan melalui satuan kerja masing-masing.
Artinya, 1 Maret 2026 sangat mungkin menjadi tanggal masuknya gaji reguler.
Sekitar 10 Maret 2026, THR Menjelang Lebaran
THR ASN biasanya cair sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pola ini konsisten dalam beberapa tahun terakhir.
Sebagai contoh, THR 2024 diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 dan tahun 2023 dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.
Komponen THR umumnya meliputi gaji pokok, tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan jabatan atau fungsional, serta tambahan penghasilan sesuai kebijakan daerah.
Jika Idul Fitri 2026 jatuh pada akhir Maret berdasarkan perkiraan kalender hijriah.
Maka pencairan THR di awal hingga pertengahan Maret sangat memungkinkan.
Baca Juga: Skema Pensiun ASN Bakal Berubah Mulai 2026? Ini Penjelasan Pay As You Go dan Fully Funded
Namun, untuk tanggal pasti tetap menunggu Peraturan Pemerintah terbaru yang biasanya terbit sekitar dua minggu sebelum Lebaran.
Akhir Maret 2026, TPG Triwulan I
Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan hak guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
TPG dibayarkan setara satu kali gaji pokok per bulan dan dicairkan per triwulan.
Untuk Triwulan I (Januari–Maret), pencairan biasanya dilakukan pada Maret atau April.
Baca Juga: Ramai Dibahas! Apakah Gaji Pensiunan PNS Akan Disesuaikan pada 2026? Simak Selengkapnya
Jika mengikuti pola normal, akhir Maret 2026 menjadi waktu yang realistis untuk pencairan TPG Triwulan I.
Benarkah Bisa Terima 3 Kali Gaji?
Secara skema keuangan, hal itu sangat mungkin terjadi. Gaji rutin cair awal bulan, THR menjelang Lebaran, dan TPG di akhir Maret.
Namun perlu dipahami, THR bukan gaji tambahan bulanan, melainkan hak tahunan.
Sementara TPG adalah tunjangan profesi, bukan gaji rutin.
Berdasarkan pola kebijakan tahunan dan dasar hukum yang berlaku.
Baca Juga: Inilah 5 Dampak Skema Dana Pensiun Mulai 2026, Tak lagi Full Ditanggung negara
Guru ASN berpotensi menerima tiga pemasukan berbeda di Maret 2026, gaji bulanan, THR, dan TPG.
Meski begitu, tanggal spesifik seperti 1 Maret, 10 Maret, dan 27 Maret tetap menunggu regulasi resmi pemerintah tahun 2026.
Yang jelas, jika semua cair berurutan, Maret bisa jadi bulan penuh syukur bagi para guru ASN.***




