POJOKBOGOR.ID - Kabar menggembirakan datang bagi ribuan PPPK paruh waktu di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku.

Pemkab SBT mulai mencairkan gaji bagi 3.132 PPPK paruh waktu menjelang Hari Raya Idulfitri.

Pembayaran yang dilakukan kali ini langsung mencakup tiga bulan sekaligus, yakni Januari, Februari, dan Maret 2026.

Baca Juga: ASN Pekanbaru Full Senyum! Wali Kota Agung Nugroho Cairkan 4 Hak Sekaligus, Gaji, THR, TPP hingga TPP ke-13

Kebijakan tersebut disambut positif oleh para PPPK karena pencairan gaji dilakukan tepat menjelang momen Lebaran, saat kebutuhan masyarakat biasanya meningkat.


Gaji PPPK SBT Dicairkan Lewat Dua Mekanisme

Pemkab SBT menerapkan dua mekanisme pembayaran gaji PPPK paruh waktu.

Pertama, pembayaran dilakukan melalui transfer bank bagi PPPK yang sudah memiliki rekening.

Baca Juga: 4 Menu Buka Puasa Tanggal Tua yang Murah Tapi Nagih, Nomor 3 Favorit Banyak Orang

Transfer ini menggunakan rekening di Bank Maluku-Malut maupun Bank Syariah Indonesia (BSI).

Sementara mekanisme kedua adalah pembayaran tunai melalui bendahara umum bagi PPPK yang belum memiliki rekening bank.

Namun proses pencairan gaji melalui transfer bank sempat mengalami kendala.

Baca Juga: Guru Mulai Melihat SKTP Maret Terbit di Info GTK, Benarkah TPG Berpeluang Cair Sebelum Lebaran? Ini Analisis Jadwalnya

Hal ini disebabkan proses kliring antarbank dari Bank Maluku-Malut ke BSI yang belum dapat diselesaikan pada hari yang sama.

Manager Bank Maluku-Malut Cabang Bula, Fatimah, menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi karena gangguan jaringan dan tingginya transaksi.

Dikutip dari Timesmaluku, 13 Maret 2026, begini kata Fatimah:

“Penginputan SP2D dulu di kantor kas, abis itu bukti kliringnya ke kantor Cabang untuk transfer makanya kita baru mulai dari sekitar jam 2 siang."

"Katong mau input dari tadi cuman ada gangguan jaringan,” ujarnya.

Baca Juga: RESMI! Pemkot Kota Bogor Tetapkan Aturan Baru, PPPK Masa Kerja di Bawah Setahun Tetap Dapat THR, Ini Besarannya

Ia menambahkan bahwa proses kliring bank juga memiliki batas waktu operasional setiap harinya.

“Kita transfer di rekening Pemda SBT yang ada di BSI. Nanti BSI yg upload ke masing-masing rekening. Sekarang jam kliring sudah tutup jadi hari Senin,” jelasnya.


Sebagian PPPK Sudah Terima Gaji

Meski sebagian transfer masih tertunda, beberapa PPPK paruh waktu sudah menerima gaji mereka.

Baca Juga: Kabupaten Bogor Siap Ubah Sampah Jadi Listrik, Proyek Waste to Energy TPA Galuga Ditargetkan Mulai Dibangun 2026

Fatimah menyebutkan bahwa sejumlah rekening yang berada langsung di Bank Maluku-Malut sudah lebih dulu menerima dana tersebut.

“Ada beberapa rekening itu di Bank Maluku sudah masuk, dan kebanyakan satpol-pp,” katanya.

Artinya, pencairan gaji dilakukan secara bertahap sesuai dengan proses administrasi dan sistem perbankan yang digunakan.

Baca Juga: Alhamdulillah! Gaji PPPK Paruh Waktu di Kerinci Akhirnya Cair, Rp3,7 Miliar Dibagikan ke Ribuan Pegawai


PPPK Tanpa Rekening Bisa Ambil Gaji Tunai

Bagi PPPK paruh waktu yang belum memiliki rekening bank, Pemkab SBT menyiapkan mekanisme pembayaran secara tunai.

Pengambilan gaji dilakukan di bagian umum Sekretariat Daerah mulai Sabtu, 14 Maret 2026.

Namun pembayaran tunai ini hanya berlaku bagi PPPK yang memang belum membuka rekening di Bank Maluku-Malut maupun BSI.

Untuk memastikan data penerima, Sekretariat Daerah akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Langkah ini dilakukan agar pencairan gaji berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan data pegawai yang terdaftar.


Gaji PPPK Sudah Dialokasikan di APBD 2026

Pemerintah daerah memastikan pembayaran gaji PPPK paruh waktu telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten SBT tahun 2026.

Baca Juga: Bupati Afni Pastikan THR ASN Siak Dibayar Penuh! Tapi TPP Belum Tentu 100 Persen, Ini Alasannya

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) SBT, Bakri Mony, mengatakan gaji PPPK paruh waktu dibayarkan sebesar Rp250.000 per bulan.

Menurutnya, pencairan tahap awal dilakukan untuk tiga bulan terlebih dahulu.

“Karena dia belanja barang dan jasa, maka dimintakan dulu untuk Januari, Februari, Maret. Setelah itu baru ditambahkan dengan rapelan berdasarkan TMT,” jelas Bakri.

Baca Juga: Ramadan Penuh Berkah! 100 ASN di Bekasi Dapat Paket Sembako dari Pemkab dan Taspen, PPPK Paruh Waktu Ikut Kebagian


PPPK Juga Akan Terima Rapelan Gaji

Selain gaji bulanan, para PPPK paruh waktu juga berpotensi menerima rapelan gaji.

Besaran rapelan ini menyesuaikan dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) masing-masing pegawai.

Sebagai contoh, jika seorang PPPK memiliki TMT pada September, maka rapelan yang akan diterima mencakup September, Oktober, dan November.

Baca Juga: LENGKAP! Ini Jadwal WFA dan Libur ASN Lebaran 2026, Kerja dari Mana Saja Mulai 16–17 dan 25–27 Maret

Sementara jika TMT tercatat Oktober, maka rapelan akan mencakup Oktober, November, dan Desember.

Dengan skema tersebut, para PPPK diharapkan tetap memperoleh hak gaji yang sesuai dengan masa kerja mereka.


Harapan PPPK Jelang Lebaran

Pencairan gaji tiga bulan sekaligus ini menjadi angin segar bagi ribuan PPPK paruh waktu di Kabupaten Seram Bagian Timur.

Selain membantu memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran, pembayaran ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memastikan kesejahteraan aparatur.

Pemkab SBT berharap proses pencairan gaji dapat segera tuntas sehingga seluruh PPPK dapat menerima hak mereka sebelum Hari Raya Idulfitri tiba.***