POJOKBOGOR.ID - Kabar menggembirakan datang bagi guru PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026, mereka dipastikan akan menerima dua komponen tambahan penghasilan sekaligus, yakni Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Baca Juga: Ribuan ASN Ikut Pelatihan Komcad, Pemerintah Jamin Layanan Publik Tetap Berjalan
Khususnya guru PPPK paruh waktu yang selama ini masih menunggu kepastian regulasi penggajian secara nasional.
THR dan Gaji ke-13 Dibayarkan 2026
Dikutip pojokbogor.id dari JPNN.com, Rabu (25/2/2026) dari Bandung, Pemkab Bandung Barat memastikan guru PPPK paruh waktu akan menerima THR menjelang Idul Fitri 2026.
Tak hanya itu, mereka juga akan mendapatkan gaji ke-13 sebagai bagian dari skema penghargaan kerja tahunan.
Baca Juga: Ingin Jadi Komcad ASN? Ini Syarat, Tahapan Seleksi, dan Tips Agar Lolos
Kedua komponen ini dibayarkan dalam satu paket kebijakan yang dirancang untuk memberikan kepastian tambahan penghasilan bagi para guru.
Kebijakan ini disebut sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik, terutama mereka yang berstatus PPPK paruh waktu.
Rincian Penghasilan Guru PPPK Paruh Waktu
Dalam skema yang disiapkan, terdapat perbedaan perlakuan berdasarkan status sertifikasi guru.
Bagi guru PPPK paruh waktu yang sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik) dan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar Rp2 juta per bulan.
Pemerintah daerah memberikan tambahan Rp500 ribu per bulan yang bersumber dari APBD.
Tambahan tersebut diberikan selama 14 bulan, yang mencakup pembayaran rutin, THR, dan gaji ke-13.
Artinya, mereka mendapatkan penguatan penghasilan secara menyeluruh dalam satu tahun anggaran.
Sementara itu, bagi guru PPPK paruh waktu yang belum menerima TPG, tetap diberikan penghasilan bulanan sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: Langkah Berani Pemkot Pekalongan, PPPK Jadi Pengelola Koperasi Merah Putih, Ekonomi Warga Makin Kuat
Dengan skema ini, pemerintah daerah berupaya menciptakan keseimbangan dan keadilan sesuai kondisi masing-masing tenaga pendidik.
Pendanaan Bersumber dari APBD
Seluruh kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru PPPK paruh waktu ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung Barat.
Langkah ini diambil karena regulasi terkait penggajian PPPK paruh waktu belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang ASN.
Akibatnya, pemerintah daerah perlu mengambil inisiatif melalui kebijakan fiskal daerah untuk menjamin hak dan kesejahteraan tenaga pendidikan tersebut.
Baca Juga: Langkah Berani Pemkot Pekalongan, PPPK Jadi Pengelola Koperasi Merah Putih, Ekonomi Warga Makin Kuat
Inisiatif ini juga menunjukkan komitmen daerah dalam mendukung sektor pendidikan meskipun regulasi nasional belum sepenuhnya mengakomodasi status PPPK paruh waktu.
Kebijakan Bersifat Sementara dan Dievaluasi
Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan keputusan final yang bersifat permanen.
Evaluasi akan dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi fiskal dan kemampuan keuangan daerah.
Artinya, keberlanjutan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru PPPK paruh waktu akan sangat bergantung pada stabilitas APBD serta kebijakan nasional terkait ASN di masa mendatang.
Namun untuk tahun 2026, kepastian dua hak tambahan ini menjadi angin segar bagi para guru yang selama ini mengabdi dengan keterbatasan fasilitas dan kepastian penghasilan.
Bentuk Penghargaan bagi Tenaga Pendidik
Pemberian THR dan gaji ke-13 bukan sekadar tambahan finansial, tetapi juga bentuk penghargaan atas dedikasi guru dalam mencerdaskan generasi muda.
Dengan adanya dua komponen tambahan tersebut, diharapkan motivasi kerja dan kualitas pembelajaran di sekolah-sekolah dapat semakin meningkat.
Baca Juga: Langkah Berani Pemkot Pekalongan, PPPK Jadi Pengelola Koperasi Merah Putih, Ekonomi Warga Makin Kuat
Kebijakan ini juga menjadi contoh bagaimana pemerintah daerah dapat mengambil langkah progresif untuk menjawab kebutuhan tenaga pendidikan, sembari menunggu regulasi yang lebih jelas dari pemerintah pusat.
Guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Bandung Barat dipastikan menerima dua tambahan penghasilan pada 2026, yakni THR dan gaji ke-13.
Kebijakan ini dibiayai melalui APBD dan diberikan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Guru bersertifikat pendidik mendapat tambahan Rp500 ribu per bulan selama 14 bulan.
Baca Juga: 5 Menu Berbuka Puasa Simple tapi Istimewa, Dari Minuman Segar hingga Lauk Pedas Favorit
Sementara yang belum menerima TPG tetap memperoleh penghasilan Rp1 juta per bulan.
Meski bersifat sementara dan akan dievaluasi, kebijakan ini menjadi kabar baik menjelang Lebaran 2026.***




