POJOKBOGOR.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mengambil langkah strategis untuk memperkuat ekonomi masyarakat.

Dengan menugaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengelola Koperasi Kelurahan Merah Putih.

Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi mandat Pemerintah Pusat.

Baca Juga: 5 Menu Berbuka Puasa Simple tapi Istimewa, Dari Minuman Segar hingga Lauk Pedas Favorit

Nah agar koperasi di tingkat kelurahan benar-benar berjalan efektif, profesional, dan memberikan manfaat langsung bagi warga.

 

27 Koperasi Siap Diperkuat

Saat ini, tercatat ada 27 Koperasi Kelurahan Merah Putih yang sudah terbentuk di berbagai kelurahan di Kota Pekalongan.

Seluruh koperasi tersebut akan diperkuat dari sisi sumber daya manusia.

Baca Juga: Inspiratif! ASN Kemenag Jakarta Utara Raih Khataman 30 Juz, Siap Sambut Ramadhan 1447 H

PPPK dari lingkungan Pemkot Pekalongan akan diperbantukan sebagai personel tetap untuk menangani administrasi sekaligus operasional koperasi.

Artinya, mereka tidak lagi menjalankan tugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) asalnya.

Dengan sistem ini, para PPPK bisa fokus penuh mengelola koperasi tanpa beban pekerjaan tambahan.

 

Penempatan Terintegrasi Sistem Nasional

Proses penempatan PPPK masih berlangsung dan dilakukan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mekanismenya menggunakan sistem digital kepegawaian nasional atau SIASN.

Dengan sistem ini, seluruh penugasan tercatat resmi dan transparan, sehingga tidak ada tumpang tindih administrasi.

Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo atau Didik, berkata bahwa "kebijakan ini dirancang agar koperasi tidak hanya aktif secara administratif."ujarnya

Baca Juga: Persiapan Besar CPNS 2026 Dimulai, Ini Prediksi Jadwal dan Perbedaan THR PNS dan PPPK

Akan tetapi benar-benar menjadi lembaga ekonomi produktif di tingkat kelurahan.

 

Kriteria PPPK yang Ditugaskan

Agar pengelolaan berjalan profesional, ada sejumlah kriteria yang ditetapkan.

PPPK yang ditugaskan minimal berpendidikan Diploma 3 (D3), berusia maksimal 56 tahun.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Tak Dapat THR 2026 dari Pemerintah, ASN Kudus Diminta Donasi Sukarela

Serta mampu mengoperasikan komputer dan administrasi berbasis digital.

Langkah ini penting karena koperasi diharapkan menerapkan tata kelola modern, transparan, dan akuntabel.

 

Dorong Ekonomi Akar Rumput

Koperasi Kelurahan Merah Putih sebelumnya didorong pembentukannya sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat.

Di Pekalongan, sebagian koperasi bahkan sudah mengantongi Surat Keputusan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan dukungan SDM profesional dari PPPK, Pemkot Pekalongan berharap koperasi mampu jadi penggerak ekonomi lokal yang nyata dan memberi manfaat langsung bagi warga.

Demikian pemkot Pekalongan resmi menugaskan PPPK untuk mengelola 27 Koperasi Kelurahan Merah Putih.

Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan.

Lalu, meningkatkan tata kelola digital, dan memastikan koperasi benar-benar berdampak bagi masyarakat.***