POJOKBOGOR.ID – Kabar menggembirakan datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pemerintah provinsi memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 sudah dibayarkan kepada seluruh PPPK.

Hal itu disampaikan langsung oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, saat berada di Pangkalpinang pada Sabtu, 14 Maret 2026.

Menurutnya, seluruh PPPK yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Babel, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, telah menerima hak mereka menjelang Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga: THR ASN Buleleng Mulai Cair, Ini Alasan PPPK Paruh Waktu Tak Mendapatkan

Dikutip pojokbogor.id dari jpnn.com pada 15/3/2026.

“Alhamdulillah, kami sudah membayar THR seluruh PPPK ini,” kata Hidayat Arsani.

 

THR PPPK Dibayar Meski Anggaran Terbatas

Gubernur Hidayat menjelaskan bahwa pembayaran THR bagi PPPK bukanlah hal mudah karena kondisi anggaran daerah yang terbatas.

Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berusaha memenuhi kewajiban tersebut agar para pegawai dapat merayakan Lebaran dengan tenang.

Baca Juga: THR ASN Ponorogo 2026 Segera Cair, Pemkab Siapkan Anggaran Fantastis Rp60 Miliar

“Kalau saya tidak cerewet dan tidak detail dalam penggunaan anggaran ini, maka tidak terbayar THR P3K ini karena anggaran daerah terbatas,” ungkapnya.

Menurutnya, pemerintah daerah harus benar-benar cermat dalam mengelola anggaran agar hak pegawai tetap terpenuhi.

 

Instruksi Pemerintah Pusat Jadi Dasar

Hidayat Arsani juga menjelaskan bahwa pembayaran THR untuk PPPK ini adalah bagian dari instruksi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Instruksi tersebut meminta agar pemerintah daerah tetap memperhatikan kesejahteraan pegawai, termasuk pegawai non-ASN seperti PPPK.

“Besar kecil THR yang diterima PPPK ini urusan Allah SWT, namun yang terpenting kewajiban kami sudah terselesaikan membayar THR PPPK ini,” ujarnya.

Baca Juga: THR ASN Aceh Selatan Rp23,5 Miliar Mulai Cair Secara Bertahap, Banyak Pegawai Sudah Terima

Dengan pencairan THR tersebut, diharapkan para PPPK dapat menyambut Hari Raya Idulfitri dengan lebih tenang dan bahagia bersama keluarga.

 

Pesan Gubernur Soal Karier dan Penghasilan

Dalam kesempatan itu, Hidayat Arsani juga menyampaikan pandangan pribadinya terkait profesi ASN dan PPPK.

Ia mengatakan bahwa profesi sebagai pegawai pemerintah memang memiliki penghasilan yang sudah diatur oleh pemerintah dan tidak bisa dibandingkan dengan dunia usaha.

Baca Juga: 12 Ide Menu Sahur Tanpa Nasi, Praktis, dan Bergizi Agar Tubuh Tetap Bertenaga Saat Puasa

“Kalau mau jadi orang kaya jangan menjadi PPPK atau PNS, karena gaji yang diterima sudah ditetapkan pemerintah dan sesuai peraturan berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, bagi masyarakat yang ingin memiliki penghasilan besar sebaiknya menekuni dunia usaha atau menjadi pengusaha sukses.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan seluruh PPPK telah menerima THR Idulfitri 2026.

Gubernur Hidayat Arsani menegaskan bahwa pembayaran ini tetap dilakukan meskipun anggaran daerah terbatas, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak pegawai menjelang Lebaran.***