POJOKBOGOR.ID - Kabar penting bagi pekerja swasta dan aparatur sipil negara (ASN) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.
Pemerintah dan DPR RI menegaskan bahwa perusahaan swasta wajib membayarkan THR paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H atau Lebaran 2026.
Ketentuan ini menjadi perhatian serius karena sebelumnya batas pembayaran THR dikenal paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Baca Juga: 100 Menit Penentu Nasib! Ini 7 Tips Lolos SKD CPNS 2026, Simak Selengkapnya
Kini, untuk sektor swasta, batas waktu diperketat menjadi H-14 atau dua pekan sebelum Lebaran.
Perusahaan Wajib Bayar THR H-14
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Caniago, menyampaikan bahwa regulasi pembayaran THR sektor swasta.
Yang berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan telah dikomunikasikan dengan lembaga legislatif.
Baca Juga: Buruan Cek! Ini Jurusan yang Diprediksi Dengan Kebutuhan Formasi CPNS 2026 Terbanyak
Ia menegaskan bahwa toleransi waktu pembayaran sudah jelas, yakni dua minggu sebelum hari raya.
Artinya, pembayaran satu minggu sebelum Lebaran tidak lagi diperbolehkan untuk tahun 2026.
Aturan ini dimaksudkan agar pekerja menerima haknya lebih awal dan memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang Idul Fitri.
Baca Juga: Sempat Sebut Guru Honorer Bakal Kalah di MK, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Langsung Klarifikasi!
DPR RI juga mendorong pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan tersebut.
Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar
DPR menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi tegas.
Jika terbukti terlambat atau hanya membayarkan satu minggu sebelum Lebaran.
Maka pihak berwenang seperti Kemnaker dapat menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik penundaan pembayaran THR yang kerap terjadi setiap tahun.
Baca Juga: Ramadan 2026, ASN Sukabumi Kerja Lebih Singkat Tapi Jam Efektif Tetap Aman
Pemerintah ingin memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi.
Perbandingan dengan Aturan Sebelumnya
Sebelumnya, aturan pembayaran THR mengacu pada regulasi seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan PP Nomor 6 Tahun 2016.
Yang menetapkan batas paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Namun, untuk tahun 2026, komunikasi antara DPR dan pemerintah menekankan batas baru H-14 sebagai standar yang lebih tegas bagi sektor swasta.
Baca Juga: THR ASN 2026 Belum Cair, Pemkot Malang Masih Tunggu Lampu Hijau dari Pusat
Dengan demikian, perusahaan diharapkan menyesuaikan perencanaan keuangan agar tidak melanggar ketentuan.
THR ASN, PNS, TNI dan Polri Cair 26 Februari 2026
Sementara itu, untuk aparatur negara, distribusi THR akan dilakukan lebih awal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pencairan THR bagi PNS, TNI dan Polri akan dimulai pada minggu pertama puasa.
Puasa Ramadan 2026 diperkirakan dimulai pada 19 Februari 2026, sehingga pencairan THR ASN dijadwalkan mulai 26 Februari 2026 atau pekan kedua Ramadan.
Perlu diketahui, pencairan THR bagi PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang harus terlebih dahulu ditandatangani oleh Presiden sebelum dana disalurkan.
Komponen THR ASN dan PNS 2026
Mengutip informasi dari situs resmi Kementerian Keuangan, komponen THR yang bersumber dari APBN meliputi:
- Gaji Pokok
Baca Juga: Ini 5 Waktu Paling Mustajab untuk Berdoa Saat Ramadhan, Lengkap dengan Hadisnya
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
- Tunjangan Kinerja
Baca Juga: Cek Fakta! Benarkah Purbaya Siapkan Rp100 Triliun untuk PPPK Jadi PNS? Ini Faktanya
Selain itu, terdapat tambahan penghasilan paling banyak sesuai ketentuan yang berlaku.
Khusus bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, mereka akan mendapatkan THR sebesar 100 persen dari tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Sementara untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), komponen THR sama seperti PNS, namun Gaji Pokok yang dibayarkan sebesar 80 persen.
Pembayaran THR 2026 membawa sejumlah perubahan penting.
Untuk sektor swasta, perusahaan wajib membayar THR paling lambat dua minggu sebelum Lebaran 2026 dan tidak lagi diperbolehkan membayar hanya tujuh hari sebelumnya.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tegas.
Sementara itu, bagi ASN, PNS, TNI dan Polri, pencairan THR dijadwalkan mulai 26 Februari 2026 atau pekan kedua Ramadan, dengan komponen lengkap sesuai ketentuan APBN.
Baca Juga: ASN Malas Saat Ramadan Siap-Siap! Pemprov Jabar Terapkan Evaluasi dan Program Pembinaan
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan hak bagi pekerja serta aparatur negara menjelang Hari Raya Idul Fitri.***




