POJOKBOGOR.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberi peringatan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menurunkan kinerja selama bulan Ramadan 1447 H/2026 M.

ASN yang kedapatan malas-malasan atau tidak produktif bakal dievaluasi bahkan bisa dikenai sanksi.

Penegasan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman.

Baca Juga: Cek Fakta! Benarkah Purbaya Siapkan Rp100 Triliun untuk PPPK Jadi PNS? Ini Faktanya

Ia menegaskan bahwa Ramadan bukan alasan untuk mengendurkan kerja.

 

Ramadan Harus Jadi Momentum Produktif

Menurut Herman, bulan suci justru harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas kerja dan pelayanan kepada masyarakat.

ASN tetap dituntut profesional dan bertanggung jawab meskipun sedang menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga: Ini 5 Waktu Paling Mustajab untuk Berdoa Saat Ramadhan, Lengkap dengan Hadisnya

Ia mengingatkan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu hanya karena alasan Ramadan. Kinerja ASN harus tetap maksimal seperti hari-hari biasa.

 

Kinerja ASN Akan Dievaluasi

Pemprov Jabar memastikan akan melakukan evaluasi kinerja ASN selama Ramadan.

Apalagi pada beberapa hari diterapkan skema Work From Home (WFH), sehingga pengawasan tetap perlu diperketat.

Evaluasi tersebut mencakup:

1. Kehadiran dan kedisiplinan ASN

2. Capaian target kerja dan produktivitas

3. Pelaksanaan tugas sesuai standar yang ditetapkan

Baca Juga: DPR Perjuangkan Pengangkatan PPPK Guru Madrasah Swasta 2026, Ini Data Terbarunya

ASN yang tercatat memiliki kehadiran rendah atau capaian kerja di bawah target akan masuk dalam daftar evaluasi.

 

Ada Program, ASN Pangedulan

Bagi ASN yang terbukti malas atau kurang disiplin, Pemprov Jabar menyiapkan pembinaan melalui program khusus bernama ASN Pangedulan.

Program ini merupakan langkah pembinaan disiplin dan peningkatan kinerja.

Baca Juga: THR ASN Segera Masuk Rekening di Awal Ramadhan, Nasib PPPK Paruh Waktu Masih Menggantung

Jadi bukan sekadar hukuman, tetapi juga upaya korektif agar ASN kembali bekerja secara profesional.

ASN yang masuk program ini biasanya memiliki catatan kehadiran rendah, perilaku kurang disiplin, atau performa kerja di bawah standar.

 

Mengacu PP Nomor 94 Tahun 2021

Kebijakan evaluasi dan sanksi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam aturan tersebut, ASN wajib hadir tepat waktu, menjalankan tugas dengan tanggung jawab, serta mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.

Jika terbukti melanggar, sanksi akan diberikan secara bertahap dan proporsional.

Namun tetap mengedepankan prinsip pembinaan dan keadilan administratif.

Pemprov Jawa Barat menegaskan Ramadan bukan alasan untuk bermalas-malasan.

ASN yang menurunkan kinerja akan dievaluasi dan bisa dibina melalui program ASN Pangedulan.

Baca Juga: ASN Siap Terima 4 Komponen Gaji di Maret 2026, PPPK Paruh Waktu Masih Menunggu Kepastian

Kebijakan ini sesuai dengan aturan disiplin PNS dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

Intinya, puasa tetap jalan, kerja juga harus tetap maksimal.***