BOGOR.POJOKSATU.id - Wacana pengalihan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk skema paruh waktu (P3K PW), ke pemerintah pusat terus menguat.
Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjadi salah satu daerah yang siap mengusulkan kebijakan tersebut secara resmi.
Langkah ini akan diajukan bersama sejumlah pemerintah daerah lain melalui Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia.
Dengan harapan agar pembiayaan gaji PPPK tidak lagi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan dialihkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sekretaris Daerah Kota Mataram, H Lalu Alwan Basri, menyebut usulan ini sebagai solusi atas keterbatasan fiskal yang dihadapi banyak daerah.
“Dengan skema ini, gaji PPPK tidak lagi menjadi beban APBD, tetapi ditanggung pemerintah pusat melalui APBN,” ujar Lalu Alwan, Jumat (17/4).
Ia menjelaskan, kondisi keuangan daerah saat ini semakin tertekan, terutama setelah adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.
Hal tersebut berpotensi memicu kebijakan pemangkasan jumlah PPPK jika tidak segera diantisipasi.
“Usulan ini kami dorong untuk mencegah terjadinya pemangkasan PPPK secara besar-besaran akibat keterbatasan anggaran. Jika bisa ditanggung pusat, tentu sangat membantu daerah,” katanya.
Berdasarkan hasil kajian internal Pemkot Mataram, berbagai upaya efisiensi telah dilakukan, termasuk menekan belanja pegawai.
Namun, porsi belanja tersebut masih melampaui batas ideal yang ditetapkan, yakni 30 persen dari total APBD.
Kondisi ini menjadi alasan kuat bagi pemerintah daerah untuk mendorong keterlibatan pemerintah pusat dalam pembiayaan gaji PPPK, demi menjaga stabilitas tenaga kerja sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. ***



