POJOKBOGOR.ID – Kabar kurang menggembirakan datang dari Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.
Sementara itu, PPPK paruh waktu dipastikan tidak menerima THR tahun ini.
Baca Juga: Ramai Jadi Sorotan! Kemenkeu Klarifikasi Ucapan Purbaya Terkait Gugatan Guru Honorer
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kudus.
Hanya PNS dan PPPK Penuh Waktu yang Dapat THR
Kepala BPKAD Kabupaten Kudus, Djati Solechah, menjelaskan bahwa anggaran THR 2026 memang hanya dialokasikan untuk ASN berstatus PNS dan PPPK penuh waktu.
Menurutnya, PPPK paruh waktu tidak masuk dalam skema penganggaran tunjangan hari raya sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Juga: THR ASN Tulungagung 2026 Cair Sebelum Lebaran, Anggaran Capai Rp54,5 Miliar, Ini Rinciannya
Karena itu, mereka dipastikan tidak termasuk dalam daftar penerima THR tahun ini.
Selain PPPK paruh waktu, tenaga honorer di lingkungan Pemkab Kudus juga tidak akan menerima THR.
2.606 PPPK Paruh Waktu Terdampak
Tercatat ada sebanyak 2.606 PPPK paruh waktu di Kudus yang baru menerima Surat Keputusan (SK) Bupati pada akhir 2025.
Seluruhnya dipastikan tidak memperoleh THR 2026 karena status kepegawaiannya.
Keputusan ini tentu menjadi perhatian, mengingat jumlah PPPK paruh waktu di Kudus cukup besar dan mereka juga telah aktif bekerja sejak awal tahun.
Gaji Pokok Tetap Dibayarkan
Meski tidak mendapatkan THR, Pemkab Kudus memastikan bahwa gaji pokok PPPK paruh waktu tetap dibayarkan secara rutin.
Sejak Januari 2026, mereka sudah menerima gaji dengan nominal berkisar mulai sekitar Rp1 juta hingga setara Upah Minimum Kabupaten (UMK), tergantung beban kerja dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kabar Terbaru CPNS 2026, BKPSDM Berau Tegaskan Jadwal dan Formasi Masih Menunggu Keputusan Pusat
Artinya, hak dasar sebagai pegawai tetap disalurkan, hanya saja tidak termasuk tunjangan hari raya.
THR Masih Tunggu Surat Edaran Kemenkeu
Sementara itu, pencairan THR bagi PNS dan PPPK penuh waktu di Kudus juga masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi disebut menargetkan pencairan THR ASN dilakukan pada pekan pertama bulan Ramadan.
Baca Juga: Buruan Cek! Ini Jurusan yang Diprediksi Dengan Kebutuhan Formasi CPNS 2026 Terbanyak
Namun jadwal pastinya tetap menyesuaikan kesiapan administrasi dan kemampuan masing-masing daerah.
Pemkab Kudus pun masih menunggu aturan teknis tersebut sebelum melakukan pencairan.
Sebanyak 2.606 PPPK paruh waktu di Kabupaten Kudus dipastikan tidak menerima THR 2026 karena tidak masuk dalam skema penganggaran yang berlaku.
THR hanya dialokasikan untuk PNS dan PPPK penuh waktu.
Meski demikian, gaji pokok PPPK paruh waktu tetap dibayarkan sesuai jadwal.
Pemkab Kudus saat ini juga masih menunggu surat edaran resmi Kemenkeu untuk memastikan jadwal pencairan THR bagi ASN yang berhak.***




