POJOKBOGOR.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang sempat tertunda akan segera dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri 2026.
Pembayaran tersebut akan dilakukan secara rapel hingga bulan Februari 2026.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Sumatera Selatan.
Baca Juga: Ingin Jadi PNS? PPPK Bisa Daftar CPNS 2026 Asal Penuhi Syarat, Ini Penjelasan Kemenpan-RB
Edward Chandra, yang menegaskan bahwa proses pencairan saat ini tengah berlangsung dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
Pembayaran Dilakukan Secara Rapel
Sekda Sumsel Edward Chandra menyatakan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak hangus, melainkan hanya mengalami keterlambatan dalam proses administrasi.
“Gaji PPPK sedang diproses untuk dibayarkan,” ujar Edward dikutip pojokbogor.id dari jpnn.com pada 28/02/2026.
Ia menjelaskan bahwa pembayaran akan dilakukan secara rapel hingga Februari 2026.
Artinya, seluruh hak pegawai yang belum diterima akan dibayarkan sekaligus sebelum perayaan Lebaran tahun ini.
Langkah ini diambil agar para PPPK paruh waktu tetap dapat menerima haknya secara penuh, sekaligus membantu mereka mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Bukan Karena Anggaran, Tapi Administrasi
Edward menegaskan bahwa keterlambatan pencairan bukan disebabkan oleh keterbatasan anggaran daerah.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menyiapkan dana yang diperlukan untuk membayar seluruh kewajiban tersebut.
Menurutnya, kendala utama terletak pada persoalan teknis administrasi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Karena perjanjian kerja di setiap OPD itu berbeda-beda,” jelas Edward mengenai penyebab lambatnya proses pencairan.
Perbedaan format dan mekanisme perjanjian kerja di tiap OPD mengharuskan adanya penyesuaian dokumen perjanjian kinerja sebelum pembayaran dapat dilakukan.
Baca Juga: Taspen dan KOMDIGI Tegaskan Tak Ada Kenaikan Pensiun Baru di Maret 2026
Proses inilah yang membutuhkan waktu lebih lama dari perkiraan awal.
Target Rampung Sebelum Lebaran 2026
Pemprov Sumsel menargetkan seluruh proses administrasi dapat segera diselesaikan.
Dengan demikian, pembayaran gaji PPPK paruh waktu bisa dilakukan sekaligus sebelum Lebaran 2026.
Pemerintah daerah menyadari bahwa momentum Idulfitri merupakan periode penting bagi para pegawai, terutama dalam memenuhi kebutuhan keluarga.
Baca Juga: THR ASN Jatim 2026 Cair Maret! Gaji 13 dan 14 Dibayar Sekaligus, Ini Faktanya
Oleh sebab itu, percepatan penyelesaian administrasi menjadi prioritas.
Edward memastikan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan seluruh OPD agar tidak ada lagi hambatan teknis yang menghambat pencairan.
Pemprov juga berkomitmen meningkatkan koordinasi internal agar ke depan proses administrasi serupa dapat berjalan lebih cepat dan tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegawai.
Kepastian untuk PPPK Paruh Waktu
Kepastian pembayaran ini menjadi angin segar bagi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Dengan sistem pembayaran rapel, para pegawai tetap menerima seluruh haknya meski sempat tertunda.
Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan aparatur.
Nah terutama tenaga PPPK yang memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan publik di berbagai sektor.
Baca Juga: ASN Ikut Pelatihan Komcad, Marinir Pastikan Bukan Direkrut Jadi TNI, Ini Penjelasannya
Diharapkan, setelah seluruh administrasi tuntas, tidak ada lagi penundaan serupa di masa mendatang dan sistem pembayaran dapat berjalan sesuai jadwal.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan gaji PPPK paruh waktu yang sempat tertunda akan dibayarkan secara rapel hingga Februari 2026 dan ditargetkan cair sebelum Hari Raya Idulfitri.
Keterlambatan bukan karena anggaran, melainkan persoalan administrasi yang berbeda di setiap OPD.
Pemprov berkomitmen menyelesaikan proses ini secepatnya agar para pegawai menerima haknya tepat waktu.***




