POJOKBOGOR.ID - Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Namun, fakta terbaru menunjukkan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait kenaikan tersebut.

Berdasarkan informasi dari Taspen, besaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga: WFH Berlaku Mulai 1 April 2026, Ini Daftar Sektor yang Tetap Wajib Ngantor demi Jaga Layanan Publik

Artinya, belum ada perubahan atau penyesuaian terbaru hingga Oktober 2025.


Gaji Pensiunan PNS Masih Mengacu Aturan Lama

Taspen menegaskan bahwa penetapan atau kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, hingga janda atau duda masih belum diputuskan pemerintah.

Kenaikan terakhir terjadi pada 1 Januari 2024 dengan besaran sekitar 12 persen.

Sejak saat itu, belum ada kebijakan baru yang mengatur kenaikan lanjutan.

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele! Ini Daftar Tes Kesehatan yang Bisa Menggugurkan Peserta CPNS

Selain itu, gaji ASN aktif sendiri masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024.

Sementara pensiunan tetap menggunakan PP Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar perhitungan.


Total Penghasilan Ternyata Lebih Besar

Meski gaji pokok tidak mengalami kenaikan baru, pensiunan PNS tetap menerima penghasilan yang lebih besar dari nominal dasar.

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Kebijakan Hemat Energi Bupati Bogor

Hal ini karena adanya berbagai tunjangan yang menyertai.

Dengan kombinasi gaji pokok dan tunjangan, total penerimaan bulanan pensiunan menjadi lebih tinggi dan cukup membantu kebutuhan hidup sehari-hari.


Rincian Tunjangan Pensiunan PNS

Ada beberapa tunjangan yang tetap diterima pensiunan PNS, di antaranya:

- Tunjangan keluarga (istri/suami dan anak)

- Tunjangan beras

- Tunjangan kemahalan untuk wilayah tertentu

Baca Juga: Panduan Lengkap Guru Menghadapi Ketidakpastian TPG THR 2026, Dari Cek Status, Pantau Proses hingga Strategi Keuangan Pribadi

Besaran tunjangan keluarga bahkan bisa mencapai ratusan ribu rupiah, tergantung jumlah tanggungan yang dimiliki.


Tunjangan Hari Tua Bisa Cair Sekaligus

Selain tunjangan bulanan, pensiunan juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT).

Dana ini diberikan dalam bentuk sekaligus atau lump sum.

Baca Juga: 7 Cafe Vintage di Bogor dengan Nuansa Jadul, Tempat Nongkrong Adem dan Tenang

THT berasal dari iuran bulanan sebesar 3,25 persen dari gaji pokok yang dikumpulkan selama masa kerja, ditambah kontribusi dari pemerintah.

Besarnya THT sangat bergantung pada masa kerja dan gaji terakhir.

Dana ini biasanya dimanfaatkan untuk biaya hidup, kesehatan, hingga modal usaha setelah pensiun.

Baca Juga: Meski WFH, Handphone ASN Wajib Selalu Aktif dan Fast Respon


Hak Pensiun Tetap Berlaku untuk Ahli Waris

Jika pensiunan PNS meninggal dunia, hak pensiun tidak langsung hilang. Janda atau duda tetap berhak menerima pensiun bulanan.

Meski jumlahnya lebih kecil, hak tersebut tetap diberikan sebagai bentuk perlindungan sosial.

Bahkan, jika janda atau duda juga meninggal, hak tersebut dapat dialihkan kepada anak sesuai ketentuan yang berlaku.


Santunan Kematian Hingga Rp15 Juta

Selain pensiun bulanan, ahli waris juga berhak mendapatkan santunan kematian.

Baca Juga: APBD Tak Kuat Gaji PPPK Setahun, Bupati Sigi Ajukan 2 Opsi Mengejutkan 'Tambah DAU atau Jadi PNS'

Besaran santunan ini berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta, yang mencakup biaya pemakaman serta uang duka.


Imbauan Hindari Informasi Hoaks

Taspen juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya, khususnya terkait pencairan dan kenaikan gaji pensiunan.

Untuk mendapatkan informasi resmi, masyarakat dapat menghubungi Call Center Taspen di 1500 919 atau melalui situs resmi mereka.

Baca Juga: Tidak Selamanya Paruh Waktu, PPPK Kategori Ini Bisa Jadi ASN Penuh di 2026, Cek Syaratnya

Menjelang masa pensiun, penting bagi setiap PNS untuk memahami seluruh komponen penghasilan, mulai dari gaji pokok, tunjangan, hingga THT.

Semua manfaat tersebut merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian selama bertugas sebagai aparatur negara.***