POJOKBOGOR.ID - Kabar baik datang bagi para PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.

Pemerintah membuka peluang besar bagi mereka untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu pada tahun 2026.

Peluang ini mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur skema PPPK paruh waktu sebagai bagian dari penataan pegawai non-ASN.

Baca Juga: Dedie Rachim Sebut Ada Dugaan Oknum yang Bekingi PKL Pasar Bogor Merupakan Mantan ASN Pemkot dan Preman

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang sebelumnya belum mendapatkan formasi tetap.


Siapa Saja yang Masuk Kategori PPPK Paruh Waktu?

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu berasal dari pegawai non-ASN yang telah mengikuti proses seleksi, namun belum mendapatkan formasi.

Kategori tersebut meliputi:

Baca Juga: Deadline SPT Digeser! Wajib Pajak yang Terlambat Kini Bisa Bernapas Lega, Cek Batas Waktu Terbarunya

- Peserta seleksi CPNS 2024 yang belum lulus

- Peserta seleksi PPPK 2024 yang telah mengikuti seluruh tahapan, namun belum mendapatkan formasi

Dengan skema ini, mereka tetap memiliki kesempatan untuk masuk ke dalam sistem ASN, meskipun belum langsung berstatus penuh waktu.

Baca Juga: PENGUMUMAN! Mulai 1 April 2026, Harga BBM Nonsubsidi Dipastikan Naik


Status Tidak Permanen, Ada Peluang Naik

PPPK paruh waktu bukanlah status permanen. Masa perjanjian kerja hanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Namun yang menarik, status ini justru menjadi “jembatan” menuju pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu.

Pemerintah memberikan peluang besar bagi pegawai yang memenuhi kriteria untuk naik status, terutama jika menunjukkan kinerja yang baik.


Ini Syarat Naik Jadi PPPK Penuh Waktu

Ada beberapa faktor utama yang menentukan apakah PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi penuh waktu, yaitu:

- Ketersediaan anggaran di instansi

- Kebutuhan formasi jabatan

- Hasil evaluasi kinerja pegawai

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Segera Cair Usai THR, Ini Jadwal Resminya

Evaluasi kinerja dilakukan secara berkala, baik setiap triwulan maupun tahunan.

Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar apakah kontrak pegawai diperpanjang atau justru dinaikkan menjadi PPPK penuh waktu.


Kinerja Jadi Penentu Utama

Setiap PPPK paruh waktu wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan bekerja sesuai target yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja.

Baca Juga: CFD Tegar Beriman Digelar Lagi, Kampanyekan Gerakan Hemat Energi

Dengan kata lain, performa kerja menjadi faktor utama dalam menentukan masa depan status kepegawaian.

Jika kinerja dinilai baik dan instansi masih membutuhkan tenaga tersebut, maka peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu akan semakin besar.


Mekanisme Pengangkatan Sudah Diatur

Proses pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu juga tidak dilakukan secara sembarangan.

Baca Juga: Pertamina Regional JBB Pastikan Pasokan BBM Tetap Aman Selama Arus Balik Lebaran 2026

Tahapannya meliputi:

- Usulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

- Penetapan oleh Menteri PANRB

- Persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Jika seluruh proses tersebut terpenuhi, maka status pegawai akan resmi berubah menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Tunjangan Guru Tidak Otomatis Naik Meski Anggaran Bertambah, Ini Penjelasan Logis yang Jarang Dibahas di Grup Guru


Jadi Jembatan Menuju ASN Penuh

Skema PPPK paruh waktu ini pada dasarnya dirancang sebagai solusi untuk menata pegawai non-ASN.

Sekaligus memenuhi kebutuhan tenaga ASN di berbagai instansi pemerintah.

Dengan adanya kebijakan ini, PPPK paruh waktu tidak perlu berkecil hati.

Baca Juga: 1.700 hingga 4.100 ASN Dipastikan Bakal Pindah ke IKN, Pemerintah Susun Strategi Bertahap

Justru, mereka memiliki peluang besar untuk menjadi ASN penuh waktu di masa mendatang.

Tahun 2026 pun bisa menjadi momentum penting bagi perubahan status tersebut, asalkan kinerja dan disiplin tetap dijaga.***