BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah pusat mulai menerapkan skema kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah. Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur pelaksanaan work from home (WFH) di lingkungan pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut memberikan kesempatan bagi ASN untuk bekerja dari rumah selama satu hari dalam sepekan. Pelaksanaannya bersifat opsional, dengan hari Jumat sebagai waktu yang direkomendasikan.
Meski begitu, penerapan WFH tidak berarti ASN bisa bekerja secara santai. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa seluruh pegawai tetap wajib menjaga kinerja, disiplin, serta kesiapan komunikasi fast respon selama jam kerja berlangsung.
“ASN tetap harus aktif, standby, dan memastikan perangkat komunikasi selalu dalam kondisi menyala selama jam kerja,” demikian bunyi ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah kewajiban merespons komunikasi dengan cepat. ASN yang menjalankan WFH diwajibkan menjawab panggilan atau pesan dalam waktu kurang dari lima menit.
“Aturan ini dibuat untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun pegawai bekerja dari rumah,” tulisnya.
Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, ASN terancam sanksi berjenjang. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga evaluasi kinerja. Bahkan, pelanggaran berulang dapat berujung pada sanksi administratif.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan produktivitas aparatur.
Pemerintah ingin memastikan bahwa sistem kerja jarak jauh tidak menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya aturan ini, WFH bagi ASN bukan sekadar kemudahan, tetapi tetap berada dalam pengawasan ketat demi menjaga profesionalitas dan tanggung jawab sebagai pelayan publik.***



