POJOKBOGOR.ID - Kabar gembira datang bagi ASN di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh.
Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi pegawai Kemenag Aceh dipastikan sudah cair dan masuk ke rekening masing-masing pegawai.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, H. Saifuddin, SE.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Ternyata ASN, tapi Gajinya Beda dengan PNS dan PPPK, Dirjen GTK Ungkap Alasannya
Beliau menyebutkan bahwa pencairan THR telah dilakukan dan dapat langsung dicek oleh para pegawai.
Dikutip dari Aceh.kemenag.go.id, 12 Maret 2026, begini kata Saifudin:
“Alhamdulillah tadi pagi, THR dan Tunjangan Kinerja THR ASN Kanwil Kemenag Aceh sudah cair, juga THR honorer,"
Baca Juga: Akhirnya THR ASN 2026 Sudah Cair! KPPN Bojonegoro Salurkan Dana Rp9,65 Miliar Kepada 2.086 Pegawai
"Silahkan di cek di rekening masing-masing, semoga bermanfaat menjelang hari raya Idul Fitri,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di ruang kerjanya di Jalan Abu Lam U Nomor 9 Banda Aceh, didampingi oleh Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Taflida, SE.Ak.
Kabar pencairan THR ini tentu menjadi angin segar bagi para ASN dan tenaga honorer di lingkungan Kemenag Aceh.
Baca Juga: Pemkab Sleman Siapkan Rp55 Miliar untuk THR ASN! PPPK Paruh Waktu Belum Bisa Cair, Ini Penyebabnya
Terutama menjelang perayaan Idul Fitri yang identik dengan meningkatnya kebutuhan keluarga.
Besaran THR ASN Kemenag Aceh
Saifuddin menjelaskan bahwa besaran THR yang diterima pegawai Kemenag Aceh pada tahun ini pada dasarnya sama dengan tahun sebelumnya.
Komponen yang masuk dalam perhitungan THR antara lain:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan tambahan
- tunjangan kinerja
Jika dijumlahkan, total nilai THR yang diterima ASN setara dengan take home pay satu bulan.
Baca Juga: Bukan Cuma Gaji Pokok! Ini Daftar Lengkap Komponen THR ASN 2026 Sesuai PP 11 Tahun 2025
Dengan demikian, para pegawai menerima dana yang cukup signifikan untuk memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Hari Raya.
Proses pencairan ini sendiri dilakukan setelah adanya dasar hukum dari pemerintah pusat.
“Sesuai dengan arahan bapak Kakanwil setelah Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Tunjangan Hari Raya,"
"Maka kita di Kanwil Kemenag Aceh segera action melakukan proses pencairan segera,” lanjut Saifuddin.
ASN Diminta Bersyukur dan Tingkatkan Kinerja
Selain menyampaikan kabar baik terkait pencairan THR, Saifuddin juga mengingatkan seluruh ASN Kemenag Aceh agar mensyukuri peningkatan kesejahteraan tersebut dengan meningkatkan kualitas kerja.
Menurutnya, kesejahteraan yang semakin baik harus diimbangi dengan kinerja yang lebih maksimal.
“Seperti slogan yang disampaikan oleh bapak menteri beberapa waktu lalu Bersyukur Jadi ASN Kemenag, alhamdulillah saat ini kesejahteraan ASN Kemenag sudah semakin meningkat."
"Maka sebagai wujud kesyukuran tersebut adalah dengan peningkatan kinerja,” ujar Saifuddin.
Ia juga mengingatkan bahwa pekerjaan sebagai ASN harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, bahkan dijadikan sebagai bentuk ibadah.
“Utamakan tugas kita sebagai ASN, bukan nomor dua,"
Baca Juga: Ada Kepastian! PPPK Paruh Waktu Kotim Bakal Terima THR 2026, Segini Besaran Nominal yang Diterima
"Sehingga lalai tugas utama, dan agar enjoy, tidak capek dan mudah dalam bekerja maka jadikan pekerjaan itu sebagai hobi, serta niatkan sebagai ibadah,” lanjutnya.
Saifuddin kembali menegaskan bahwa kesejahteraan pegawai harus diiringi dengan peningkatan kinerja.
“Peningkatan kesejahteraan harus di syukuri dengan peningkat kinerja,” tegasnya.
Baca Juga: Kabar Gembira! 2.065 PPPK Paruh Waktu Abdya Resmi Terima SK, Ini Data Lengkap dan Fakta Pentingnya
Kemenag Kabupaten/Kota Diminta Segera Cairkan THR
Dalam kesempatan yang sama, Saifuddin juga mengingatkan seluruh Kankemenag di tingkat kabupaten dan kota di Aceh untuk segera mencairkan THR bagi pegawai di wilayah masing-masing.
Ia menegaskan bahwa dana yang merupakan hak pegawai tidak boleh ditunda pencairannya.
Beberapa jenis dana yang dimaksud antara lain:
- gaji pegawai
- tunjangan kinerja
- tunjangan lainnya yang menjadi hak ASN
Menurutnya, dana yang bersifat personal tersebut tidak boleh ditunda ataupun dirapel.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar bantuan sosial yang menjadi hak masyarakat penerima manfaat juga segera disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Gaji ke-13 ASN Akan Dibayar Juli
Tidak hanya THR, Saifuddin juga memberikan informasi mengenai jadwal pembayaran gaji ke-13 bagi ASN.
Baca Juga: Ada Kepastian! PPPK Paruh Waktu Kotim Bakal Terima THR 2026, Segini Besaran Nominal yang Diterima
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli.
“Sesuai PP Nomor 35 Tahun 2019, bahwa gaji ke 13 akan dibayar pada bulan Juli nanti,” tandasnya.
Dengan adanya pencairan THR ini, diharapkan para ASN Kemenag Aceh dapat memanfaatkannya dengan bijak.
Sekaligus terus meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.***




