POJOKBOGOR.ID - Pemerintah Kabupaten Lobar mengeluarkan penegasan penting terkait status PPPK paruh waktu.
Para pegawai tersebut tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai perangkat desa.
Kebijakan ini disampaikan untuk memastikan tertib administrasi serta menghindari potensi pembayaran honor ganda dalam sistem pemerintahan daerah.
Baca Juga: Akhirnya THR ASN 2026 Sudah Cair! KPPN Bojonegoro Salurkan Dana Rp9,65 Miliar Kepada 2.086 Pegawai
Aturan tersebut juga menjadi perhatian bagi para pegawai yang sebelumnya berstatus perangkat desa namun telah dinyatakan lolos sebagai PPPK paruh waktu Lobar.
PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Pemerintah daerah melalui BKDPSDM Lombok Barat menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari aparatur negara sehingga harus mematuhi aturan kepegawaian.
Karena itu, PPPK paruh waktu tidak diperkenankan merangkap jabatan lain di pemerintahan desa.
Baca Juga: THR Tak Boleh Dicicil! Perusahaan yang Menunda Pembayaran Terancam Denda 5 Persen
Jika ada pegawai yang saat ini masih menjabat sebagai perangkat desa tetapi telah menerima SK PPPK paruh waktu, maka yang bersangkutan diminta segera menentukan pilihan.
Mereka harus memilih apakah tetap menjadi perangkat desa atau menjalankan tugas sebagai PPPK.
Hindari Honor Ganda
Larangan rangkap jabatan ini diberlakukan untuk menghindari potensi pembayaran honor ganda dari dua sumber anggaran yang berbeda.
Baca Juga: Akhirnya Terjawab! Pemkot Bekasi Pastikan PPPK Paruh Waktu Tak Dapat THR 2026, Ini Penjelasan Sekda
Jika seseorang menjabat sebagai perangkat desa sekaligus PPPK, maka dikhawatirkan akan terjadi penerimaan honor dari dua lembaga pemerintahan dalam waktu bersamaan.
Hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administratif hingga kerugian negara.
Karena itu, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa setiap pegawai hanya menerima satu sumber penghasilan resmi dari jabatan yang dipilihnya.
PPPK Diminta Segera Melapor
Pemda juga mengimbau kepada para PPPK paruh waktu yang masih merangkap jabatan sebagai perangkat desa agar segera melapor kepada instansi terkait.
Langkah ini penting agar pemerintah dapat melakukan pendataan secara akurat terhadap pegawai yang memiliki dua posisi.
Baca Juga: Tak Seperti Daerah Lain! PPPK Paruh Waktu di SBT Justru Bebas Pilih Tempat Tugas Sendiri
Apabila ditemukan pegawai yang tetap menjalankan dua jabatan tanpa melapor, maka pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan akan memberikan sanksi administratif.
Dengan adanya pelaporan tersebut, pemerintah dapat menentukan langkah kebijakan yang tepat untuk menata kembali posisi para pegawai.
Camat Mulai Mendata Perangkat Desa
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, para camat di Lombok Barat mulai melakukan pendataan di wilayah masing-masing.
Pendataan dilakukan untuk mengetahui apakah ada perangkat desa atau anggota BPD yang telah menerima SK sebagai PPPK paruh waktu.
Data yang terkumpul nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah selanjutnya.
Selain itu, pendataan ini juga bertujuan memastikan tidak ada pegawai yang menjalankan dua jabatan secara bersamaan.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Ternyata ASN, tapi Gajinya Beda dengan PNS dan PPPK, Dirjen GTK Ungkap Alasannya
Akan Dibahas dalam Rapat Pemda
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat juga berencana menggelar rapat bersama sejumlah pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut.
Rapat tersebut akan melibatkan camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta instansi terkait lainnya.
Melalui pertemuan ini, pemda akan mencari solusi terbaik untuk menata kembali posisi perangkat desa yang juga berstatus PPPK paruh waktu.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem administrasi yang lebih tertib serta memastikan setiap aparatur menjalankan tugasnya secara profesional.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah berharap tidak ada lagi rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan masalah administratif di kemudian hari.***




