POJOKBOGOR.ID - Nasib THR bagi PPPK paruh waktu di Kota Bekasi akhirnya terjawab.

Setelah menjadi pertanyaan banyak pihak, Pemerintah Kota Bekasi memberikan penjelasan resmi terkait hak pegawai dengan status tersebut.

Kejelasan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi.

Baca Juga: Carry Over TPG 2025 Bikin Data Guru Berubah di Info GTK Maret 2026, Ini Cara Sistem Menghitung Sisa Tunjangan Sertifikasi Tahun Lalu

Ia menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu memiliki status yang berbeda dengan ASN maupun PPPK penuh waktu.

Perbedaan status tersebut berdampak pada sejumlah hak kepegawaian, termasuk terkait pemberian THR.


Penjelasan Pemkot Bekasi Soal THR PPPK Paruh Waktu

Sekda Kota Bekasi Junaedi menyampaikan bahwa PPPK paruh waktu tidak termasuk dalam kategori pegawai yang menerima THR dari pemerintah.

Baca Juga: Bersih-Bersih Birokrasi! Pemerintahan Prabowo Terapkan Aturan Baru untuk ASN

Dalam keterangannya, ia menyebutkan secara tegas bahwa pegawai dengan skema kerja paruh waktu tidak memperoleh THR seperti ASN atau PPPK penuh waktu.

Dikutip dari bekasisatu, 9 Maret 2026, begini kata Junaedi:

“PPPK paruh waktu tidak mendapatkan THR,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan atas kebijakan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Baca Juga: 10 Universitas Terbaik di China yang Menjadi Incaran Mahasiswa Internasional


Status PPPK Paruh Waktu Berbeda

PPPK paruh waktu merupakan pegawai yang bekerja di instansi pemerintah dengan sistem kerja tertentu yang berbeda dibandingkan ASN atau PPPK penuh waktu.

Karena perbedaan tersebut, tidak semua hak kepegawaian yang dimiliki ASN atau PPPK penuh waktu juga berlaku bagi PPPK paruh waktu.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah terkait pemberian THR menjelang hari raya.

Banyak PPPK paruh waktu sebelumnya menunggu kepastian apakah mereka akan menerima THR atau tidak.

Baca Juga: Punya Motor Kredit hingga Tabungan di Atas Rp15 Juta Bisa Pengaruhi Desil? Ini Penjelasan Lengkapnya


Pertanyaan PPPK Paruh Waktu Akhirnya Terjawab

Selama beberapa waktu terakhir, nasib THR bagi PPPK paruh waktu memang menjadi perhatian.

Tidak sedikit pegawai dengan status tersebut yang mempertanyakan apakah mereka memiliki hak yang sama dengan pegawai pemerintah lainnya.

Dengan adanya penjelasan dari Pemerintah Kota Bekasi, kini status tersebut menjadi jelas.

Baca Juga: Diliburkan Jelang Lebaran, Sopir Angkot Puncak Bogor Bakal Dapat Kompensasi Rp200 Ribu per Hari

PPPK paruh waktu dipastikan tidak termasuk dalam daftar penerima THR di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.


Kepastian Kebijakan Pemerintah Daerah

Penjelasan yang disampaikan oleh Sekda Kota Bekasi sekaligus memberikan kepastian bagi para PPPK paruh waktu.

Meskipun keputusan tersebut mungkin tidak sesuai dengan harapan sebagian pegawai, setidaknya kini tidak ada lagi ketidakpastian mengenai status pemberian THR.

Baca Juga: 304 Ketua OSIS Se-Jabodetabek Berkomitmen Jauhi Narkoba, Tawuran, dan Judi Online di Ramadhan Leadership Summit UIKA Bogor

Pemda juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan status kepegawaian PPPK paruh waktu yang berbeda dengan pegawai lainnya.

Dengan demikian, aturan mengenai THR tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi aparatur negara.


THR Jadi Perhatian Menjelang Hari Raya

Setiap tahun, THR memang menjadi salah satu hak yang paling dinantikan oleh para pekerja maupun aparatur negara menjelang hari raya.

Dana tersebut biasanya digunakan untuk berbagai kebutuhan.

Mulai dari kebutuhan rumah tangga hingga persiapan perayaan hari raya bersama keluarga.

Karena itu, kepastian mengenai pemberian THR selalu menjadi perhatian banyak pihak, termasuk bagi PPPK paruh waktu.

Dengan adanya penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Bekasi, kini nasib THR bagi PPPK paruh waktu sudah mendapatkan kejelasan.***