BOGOR.POJOKSATU.id - Pemprov Jawa Barat akan meliburkan sementara angkutan kota atau angkot yang melayani jalur menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, menjelang arus mudik Lebaran 2026.
Kebijakan ini diambil untuk membantu mengurangi kepadatan kendaraan di jalur utama menuju kawasan wisata tersebut.
Peliburan angkot rencananya mulai diberlakukan pada H-3 Lebaran. Selama masa libur tersebut, sopir dan pemilik angkot akan mendapatkan kompensasi dari pemerintah sebagai pengganti penghasilan selama tidak beroperasi.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan bantuan kompensasi bagi para sopir dan pemilik kendaraan yang terdampak kebijakan tersebut.
“Untuk memperlancar arus mudik, pemerintah provinsi dalam hal ini Kabupaten Bogor memberikan kompensasi kepada sopir angkot dan pemilik kendaraan sebesar Rp200 ribu per hari,” ujar Dadang Kosasih, Minggu (8/3/2026).
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan agar jalur menuju Puncak dapat lebih lengang sehingga arus kendaraan selama masa mudik maupun libur Lebaran bisa berjalan lebih lancar.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga telah mengumumkan kebijakan khusus untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas selama musim mudik Lebaran 2026.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana meliburkan sementara sejumlah transportasi lokal yang beroperasi di jalur utama mudik, seperti ojek, sopir angkot, kusir andong, hingga pengemudi becak.
Kebijakan tersebut diperkirakan berlaku selama sekitar satu minggu pada periode puncak arus mudik.
Dedi Mulyadi mengatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas, tetapi juga memberi kesempatan kepada para pengemudi transportasi lokal untuk menikmati momen Lebaran bersama keluarga.
“Kita ingin jalur mudik lebih lancar. Di sisi lain para pengemudi juga bisa menikmati Lebaran bersama keluarga,” ujar Dedi Mulyadi. ***



