POJOKBOGOR.ID – Kabar baik buat jutaan aparatur negara. Pemerintah resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.
Untuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri hingga para pensiunan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
THR tahun ini dipastikan dibayarkan penuh 100 persen tanpa pemotongan.
Baca Juga: Resmi! Pemkot Banjar Gelontorkan Rp21 Miliar untuk THR PNS dan PPPK, Ini Jadwal dan Rinciannya
Pemerintah bahkan menyiapkan anggaran jumbo mencapai Rp55 triliun.
Anggaran THR 2026 Capai Rp55 Triliun
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa total anggaran THR 2026 mencapai Rp55 triliun.
Jumlah tersebut naik sekitar 10 persen dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp49 triliun.
Baca Juga: Status Guru PPPK Paruh Waktu Masih Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Sekjen Kemendikdasmen
Rinciannya sebagai berikut:
2,4 juta ASN pusat termasuk TNI dan Polri: Rp22,2 triliun
4,3 juta ASN daerah: Rp20,2 triliun
3,8 juta pensiunan: Rp12,7 triliun
Dengan alokasi tersebut, jutaan aparatur sipil negara dan pensiunan dipastikan menerima haknya sebelum Lebaran 2026. Sebagaimana yang diungkap media kompas.com pada 3/3/2026.
Komponen THR Dibayar 100 Persen
Pemerintah menegaskan, THR 2026 dibayarkan penuh sesuai komponen yang berlaku.
Artinya, bukan hanya gaji pokok saja yang diterima.
Adapun komponen THR meliputi:
Baca Juga: Maret 2026 Digelar Serentak di 539 Titik, Daerah Ini Paling Banyak Adakan Gerakan Pangan Murah
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
Baca Juga: Jangan Salah Pilih! Ini Perbedaan PBI JK, PBPU, dan BP Pemda di BPJS Kesehatan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai ketentuan
Komponen ini berlaku bagi PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri hingga para pensiunan.
Jadwal Pencairan THR 2026
Pencairan THR sudah dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pada pekan pertama Ramadan.
Baca Juga: Kabar Baik! Kemensos Kucurkan Rp5 Juta Stimulus dan Rp3 Juta Isi Hunian untuk Korban Bencana
THR diberikan kepada:
- PNS dan CPNS
- PPPK
- Pejabat negara
- Prajurit TNI
Baca Juga: Pengalihan Gaji Ribuan PPPK Paruh Waktu ke BSI Dipertanyakan, DPRD SBT Minta Transparansi
- Anggota Polri
- Pensiunan PNS
- Pensiunan TNI-Polri
- Pensiunan pejabat negara
Kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat serta mendorong perputaran ekonomi menjelang Idul Fitri.
THR Berbeda dengan Gaji ke-13
Airlangga juga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13.
Jika THR cair menjelang Lebaran, maka gaji ke-13 direncanakan akan dibayarkan pada Juni 2026.
Artinya, selain menerima THR pada Ramadan ini, aparatur negara masih akan mendapatkan tambahan penghasilan melalui gaji ke-13 di pertengahan tahun.
THR PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan 2026 resmi cair dengan total anggaran Rp55 triliun.
Pemerintah memastikan pembayaran dilakukan penuh 100 persen mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan.
Dengan pencairan yang dimulai sejak akhir Februari 2026, jutaan aparatur negara bisa menyambut Lebaran dengan lebih tenang.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan ikut mendongkrak konsumsi dan pertumbuhan ekonomi nasional.***




