POJOKBOGOR.ID – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang mengalihkan pembayaran gaji.

Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke Bank Syariah Indonesia (BSI) menuai sorotan dari DPRD setempat.

Dalam rapat dengar pendapat yang digelar pekan lalu, sejumlah anggota dewan menilai kebijakan tersebut kurang tepat dan terkesan tergesa-gesa.

Baca Juga: Heboh Soal Kabar PPPK Paruh Waktu Dihapus, Ini Penjelasan MenPAN RB soal Nasib Honorer

Pasalnya, sebanyak 3.132 ASN paruh waktu harus membuka rekening baru di bank lain untuk menerima gaji mereka.

 

Dinilai Tak Sejalan dengan Komitmen Daerah

Ketua Komisi II DPRD Seram Bagian Timur, Husein Rumadan, mempertanyakan keputusan pengalihan pembayaran gaji tersebut.

Menurutnya, langkah itu tidak sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung PT Bank Maluku-Malut sebagai bank milik daerah.

Baca Juga: Perbedaan Penganggaran THR PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Ini Alasan dan Mekanismenya

“Judulnya jelas bank milik daerah, ada investasi daerah di sana,” kata Rumadan dikutip pojokbogor.id dari timesmaluku.com pada 2/3/2026.

Ia menegaskan, meskipun secara regulasi pengalihan ke bank lain tidak melanggar aturan.

Namun kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah seharusnya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPRD.

 

Dinilai Kurang Transparan

Rumadan menyebut tim anggaran pemerintah daerah terlalu tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.

Pengalihan pembayaran gaji PPPK paruh waktu dinilai tidak melalui proses komunikasi yang memadai dengan DPRD.

“Mengalihkan kepada bank konvensional lain secara regulasi biasa-biasa saja. Tapi kebijakan terhadap keuangan harus disampaikan kepada DPRD,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan manajemen pemerintah daerah belum siap.

Apalagi menyangkut pengelolaan keuangan dan transparansi anggaran.

Baca Juga: Rekomendasi Menu Buka Puasa Sederhana tapi Istimewa untuk Keluarga di Rumah

Yang seharusnya dilakukan secara hati-hati dan disertai dokumen pendukung yang jelas.

Ia menegaskan bahwa kebijakan seperti ini tidak cukup hanya disampaikan secara formal.

Dari sisi manajemen, harus ada kesiapan administrasi dan penjelasan terbuka kepada publik.

 

Dampak ke Ribuan PPPK

Pengalihan ini berdampak langsung pada 3.132 PPPK paruh waktu di Kabupaten Seram Bagian Timur.

Baca Juga: Isu Dirumahkan Terjawab! Bupati TTU Tegaskan Gaji PPPK Aman dan APBD Terjamin

Mereka diwajibkan membuka rekening baru di Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk menerima gaji.

Meski belum ada penjelasan detail dari pihak eksekutif terkait alasan teknis pengalihan tersebut.

DPRD meminta agar pemerintah daerah lebih transparan dan tidak mengambil keputusan sepihak, terutama yang menyangkut hak pegawai.

Pengalihan pembayaran gaji 3.132 PPPK paruh waktu ke Bank Syariah Indonesia menjadi sorotan DPRD Seram Bagian Timur.

Meski tidak melanggar aturan, kebijakan ini dinilai kurang transparan dan tidak dikonsultasikan dengan DPRD.

Dewan meminta pemerintah daerah lebih hati-hati dan terbuka dalam mengelola keuangan, terutama yang berdampak langsung pada ribuan pegawai.***