POJOKBOGOR.ID - Kabar menggembirakan datang untuk para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada Maret 2026, sebagian pensiunan PNS berpotensi menerima penghasilan hingga sekitar Rp10 juta dalam satu bulan.
Jumlah tersebut muncul karena adanya pembayaran gaji bulanan yang dibarengi dengan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri.
Kombinasi antara gaji pokok dan THR membuat nominal yang diterima pensiunan meningkat cukup signifikan dibandingkan bulan biasa.
Terutama bagi pensiunan dari golongan tertinggi, total dana yang masuk ke rekening bisa jauh lebih besar.
Pencairan Gaji dan THR Pensiunan Maret 2026
Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji pensiunan pada awal bulan, yakni mulai 1 Maret 2026.
Selain itu, THR untuk pensiunan juga mulai disalurkan menjelang Hari Raya Idulfitri melalui PT Taspen sebagai lembaga pengelola dana pensiun ASN.
THR yang diterima pensiunan umumnya setara dengan satu kali gaji pokok.
Baca Juga: BHR OJOL 2026 RESMI! Mitra Gojek, Grab, dan Maxim Berpotensi Terima Rp1,6 Juta, Ini Lengkapnya
Karena itu, pada bulan Maret jumlah penghasilan pensiunan hampir dua kali lipat dibandingkan bulan-bulan biasa.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.
Nah khususnya para pensiunan yang membutuhkan tambahan dana menjelang Lebaran.
Dasar Hukum Gaji Pensiunan
Besaran gaji pensiunan PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak 2024 dan masih digunakan hingga 2026.
Penyesuaian ini dilakukan untuk membantu menjaga kesejahteraan pensiunan di tengah perubahan kondisi ekonomi.
Sementara itu, pembayaran THR biasanya diatur melalui peraturan pemerintah tersendiri yang diterbitkan menjelang pencairan.
Proses Pencairan Melalui Taspen
Dalam penyaluran dana pensiun, PT Taspen melakukan verifikasi data terhadap setiap penerima.
Nominal yang diterima pensiunan tidak selalu sama karena dipengaruhi oleh beberapa faktor. Sebagaimana yang diungkap oleh media Radar Tulungagung pada 6/3/2026.
Baca Juga: Disnaker Bandung Buka Posko Pengaduan THR 2026, Siap Kawal Pembayaran ke Pekerja
Beberapa komponen yang menentukan besaran gaji dan THR pensiunan antara lain:
1. Golongan terakhir saat masih aktif sebagai PNS
2. Pangkat terakhir
3. Masa kerja
4. Tunjangan keluarga
5. Tunjangan pangan
Karena itu, meskipun berada dalam golongan yang sama, jumlah yang diterima setiap pensiunan bisa berbeda.
5 Golongan Pensiunan dengan Gaji Tertinggi
Pada pencairan Maret 2026, ada lima golongan pensiunan PNS yang diperkirakan menerima penghasilan tertinggi.
Kelima golongan tersebut berasal dari kelompok pangkat IV, yaitu:
- Golongan IV A
Baca Juga: THR 2026 Tak Cair Utuh? Ini Aturan Pajak dan Cara Menghitung Potongannya
- Golongan IV B
- Golongan IV C
- Golongan IV D
- Golongan IV E
Baca Juga: Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Pajak THR Dipotong, Ternyata Bukan Menambah Beban
Golongan IV merupakan jenjang tertinggi dalam struktur kepangkatan PNS.
Karena itu, pensiunan dari golongan ini umumnya memiliki gaji pokok lebih besar dibanding golongan lainnya.
Golongan IV E Berpotensi Tembus Rp10 Juta
Di antara lima golongan tersebut, pensiunan Golongan IV E diperkirakan menerima nominal paling besar.
Gaji pokok pensiunan golongan ini berada di kisaran Rp4,9 juta hingga mendekati Rp5 juta per bulan.
Jika ditambah dengan THR yang besarnya setara satu kali gaji pokok.
Maka total dana yang diterima bisa mencapai sekitar Rp9 juta hingga Rp10 juta.
Jumlah tersebut berasal dari beberapa komponen, seperti gaji pokok bulanan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta THR.
Maret 2026 menjadi bulan yang cukup spesial bagi para pensiunan PNS karena mereka menerima gaji bulanan sekaligus THR menjelang Idulfitri.
Baca Juga: Kenapa THR Pekerja Swasta Dipotong Pajak, ASN dan TNI-Polri Tidak? Ini Penjelasan Resminya
Kombinasi kedua komponen ini membuat total penghasilan meningkat cukup signifikan.
Pensiunan dari golongan IV, khususnya IV E, berpotensi menerima dana hingga sekitar Rp10 juta.
Meski begitu, jumlah pasti yang diterima tetap bergantung pada golongan terakhir, masa kerja, serta komponen tunjangan yang dimiliki.***




