POJOKBOGOR.ID - Pemerintah Provinsi Jambi resmi menerbitkan kebijakan baru terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi ribuan pegawai di daerah tersebut, karena sebelumnya THR umumnya hanya diberikan kepada PNS dan PPPK penuh waktu.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap para pegawai yang turut berkontribusi dalam pelayanan publik.
PPPK Paruh Waktu Mulai Dapat THR
Gubernur Al Haris menjelaskan bahwa mulai tahun 2026, PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi akan menerima THR.
Baca Juga: THR Lebaran 2026 Karyawan Swasta Tetap Dipotong Pajak? Ini Cara Agar Pekerja Bisa Terima Full
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk kesetaraan perlakuan bagi seluruh pegawai yang bekerja membantu jalannya pelayanan pemerintah.
“Mulai pada 2026, PPPK paruh waktu akan menerima THR. Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah,” ujar Al Haris dikutip pojokbogor.id dari Antara Jambi pada 7/3/2026.
Ia juga menegaskan bahwa pembayaran THR tersebut harus dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri.
Nilai THR Rp1 Juta per Pegawai
Dalam kebijakan tersebut, setiap PPPK paruh waktu akan menerima THR sebesar Rp1 juta per orang.
Baca Juga: Begini Cara Lapor ke Posko Kemnaker dan Disnaker, Jika THR 2026 Tidak Dibayarkan Perusahaan
Jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi tercatat mencapai sekitar 6.438 orang.
Dengan kebijakan ini, ribuan pegawai yang sebelumnya tidak mendapatkan THR kini dapat merasakan tambahan penghasilan menjelang Lebaran.
Kebijakan ini juga diharapkan bisa membantu pegawai memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadan hingga Idulfitri.
Total Anggaran THR Capai Rp62,9 Miliar
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Jambi Agus Pirngadi menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran cukup besar untuk pembayaran THR tahun ini.
Total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp62,9 miliar.
Anggaran tersebut dibagi dalam dua kategori utama, yaitu:
Baca Juga: THR 2026 Kena Pajak? Simak Cara Hitung PPh 21 dan Strategi Mengatur Uangnya
- Rp48,6 miliar untuk aparatur sipil negara (ASN)
- Rp14,3 miliar untuk pegawai PPPK
Anggaran ini akan digunakan untuk membayar THR kepada puluhan ribu pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Mengacu pada Aturan Pemerintah Pusat
Kebijakan pembayaran THR bagi aparatur negara juga mengacu pada aturan dari pemerintah pusat.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan petunjuk teknis terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri.
Petunjuk tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026.
Kebijakan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu di Jambi menjadi langkah baru yang cukup positif bagi para pegawai daerah.
Dengan adanya kebijakan ini, ribuan PPPK yang sebelumnya tidak mendapatkan THR kini bisa menerima tambahan penghasilan sebesar Rp1 juta menjelang Lebaran.
Selain membantu kebutuhan hari raya, kebijakan ini juga menjadi bentuk penghargaan pemerintah daerah terhadap kontribusi para pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.***




