POJOKBOGOR.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi menetapkan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun anggaran 2026.

Besaran tambahan penghasilan tersebut bervariasi tergantung jabatan dan tanggung jawab masing-masing pegawai.

Dalam aturan terbaru itu, TPP ASN di lingkungan Pemprov Sulawesi Tengah berkisar mulai Rp2 juta hingga Rp32 juta per bulan. Sebagaimana yang diungkap media Radar Palu pada 7/3/2026.

Baca Juga: Gubernur Pramono Larang ASN Jakarta Mudik dengan Mobil Dinas, Ini Ancaman Sanksinya

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026.

 

Sekda Terima TPP Tertinggi

Dalam dokumen tersebut, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi posisi dengan tambahan penghasilan tertinggi.

Sekda Provinsi Sulawesi Tengah mendapatkan TPP sebesar Rp32.000.000 per bulan.

Baca Juga: Belanja Baju Murah di Bogor Makin Mudah, MaxMurah Jambu Dua Punya Banyak Pilihan

Sementara itu, beberapa pejabat tinggi lain juga menerima tambahan penghasilan cukup besar, di antaranya:

- Asisten Pemerintahan dan Kesra: Rp14.500.000

- Asisten Perekonomian dan Pembangunan: Rp14.500.000

- Asisten Administrasi Umum: Rp14.500.000

- Staf Ahli Gubernur: sekitar Rp13.700.000

Besaran tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap tanggung jawab dan beban kerja pejabat di tingkat pimpinan tinggi.

 

TPP Pejabat Struktural

Selain pejabat pimpinan tinggi, ASN yang menjabat sebagai pejabat struktural juga menerima tambahan penghasilan dengan nominal berbeda.

Beberapa di antaranya yakni:

Baca Juga: Laptop AI Bukan Sekadar Gimmick! Snapdragon X Series di Agres.ID Bantu Kerja Lebih Praktis

- Kepala Biro atau Kepala Badan: sekitar Rp13.000.000 – Rp14.500.000

- Sekretaris Dinas atau Badan: sekitar Rp7.300.000

- Kepala Bagian: sekitar Rp7.300.000

Baca Juga: Segera Cair! Pemkab Bandung Siapkan Rp47,9 Miliar untuk THR 4.360 PPPK Paruh Waktu

- Kepala Sub Bagian: sekitar Rp5.000.000

Perbedaan nominal tersebut disesuaikan dengan kelas jabatan, tanggung jawab, serta beban kerja masing-masing posisi.

 

TPP Jabatan Fungsional dan Pelaksana

Sementara itu, ASN yang berada pada jabatan fungsional dan pelaksana juga tetap menerima tambahan penghasilan.

Rinciannya antara lain:

- Auditor Ahli Madya: sekitar Rp7.500.000

- Analis atau Perencana Ahli Muda: sekitar Rp3.800.000 – Rp5.300.000

- Penelaah Teknis Kebijakan: sekitar Rp3.000.000

- Pengolah Data dan Informasi: sekitar Rp2.600.000

- Pengadministrasi Perkantoran: sekitar Rp2.000.000

Baca Juga: Mengapa THR Karyawan Swasta Kena Pajak Tapi ASN Tidak? Menkeu Purbaya Akhirnya Buka Suara

TPP ini menjadi salah satu bentuk insentif kinerja bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah.

 

Berlaku untuk Seluruh OPD

Penetapan tambahan penghasilan ini berlaku bagi ASN yang bekerja di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sulawesi Tengah.

Beberapa instansi yang termasuk di dalamnya antara lain:

- Sekretariat Daerah

Baca Juga: INFO TERBARU! THR ASN 2026 Mulai Cair, Rp3 Triliun Sudah Dibayar ke 631 Ribu Pegawai

- Inspektorat Daerah

- Badan Pendapatan Daerah

- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

- Dinas Sosial

- Dinas Pangan

- Dinas Perindustrian dan Perdagangan

- Badan Riset dan Inovasi Daerah

Tambahan penghasilan tersebut biasanya dihitung berdasarkan beberapa indikator seperti beban kerja, kelas jabatan, serta capaian kinerja pegawai.

Baca Juga: Heboh! Penukaran Uang Baru di Balai Kota Bogor 12–14 Maret, Ada Sembako Murah dan Voucher Gratis UMKM

Penetapan TPP ASN 2026 oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menjadi salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan sekaligus motivasi kerja pegawai.

Dengan tambahan penghasilan yang cukup besar, pemerintah berharap ASN dapat bekerja lebih profesional dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.***