POJOKBOGOR.ID - Kabar menggembirakan datang bagi PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.

Pemerintah memastikan bahwa para guru dengan status tersebut tetap akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Tidak hanya itu, total penghasilan atau take home pay (THP) guru PPPK paruh waktu juga berpotensi mencapai sekitar Rp4 juta per bulan.

Baca Juga: 4 Menu Buka Puasa Tanggal Tua yang Murah Tapi Nagih, Nomor 3 Favorit Banyak Orang

Nominalnya tergantung komponen penghasilan yang diterima di masing-masing daerah.

Informasi ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani.


THR Guru PPPK Paruh Waktu Dipastikan Ada

Pemerintah menegaskan bahwa guru PPPK paruh waktu tetap berhak menerima THR.

Baca Juga: TERUNGKAP! Ombudsman Bongkar Maladministrasi JHT PPPK Paruh Waktu di Medan, BPJS Ketenagakerjaan Diminta Segera Cairkan Dana

Kepastian ini menjadi kabar baik bagi para tenaga pendidik yang sebelumnya sempat khawatir mengenai hak mereka.

Direktur Jenderal GTKPG Kemendikdasmen Nunuk Suryani memastikan bahwa tunjangan hari raya bagi guru PPPK paruh waktu sudah dipastikan oleh pemerintah.

Dikutip dari JPNN, 14 Maret 2026, begini kata Nunuk Suryani:

Baca Juga: Guru yang SKTP Belum Terbit di Info GTK Jangan Panik, Ada Beberapa Penyebab Teknis yang Sering Terjadi dan Bisa Diatasi

“THR sudah pasti ada,” kata Nunuk Suryani.

Kepastian tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik, termasuk guru yang berstatus PPPK paruh waktu.

Dengan adanya jaminan THR ini, para guru diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan fokus dalam mendidik para siswa.


THP Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Sampai Rp4 Juta

Selain kepastian THR, kabar baik lainnya adalah mengenai total penghasilan guru PPPK paruh waktu.

Menurut Nunuk, total penghasilan atau take home pay (THP) para guru tersebut bisa mencapai sekitar Rp4 juta per bulan.

Baca Juga: Alhamdulillah! Gaji PPPK Paruh Waktu di Kerinci Akhirnya Cair, Rp3,7 Miliar Dibagikan ke Ribuan Pegawai

“THP-nya bisa sampai Rp4 jutaan,” ujarnya.

Jumlah tersebut berasal dari beberapa komponen penghasilan yang diterima oleh guru PPPK paruh waktu.

Komponen tersebut dapat berupa gaji pokok maupun tambahan penghasilan yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Bupati Afni Pastikan THR ASN Siak Dibayar Penuh! Tapi TPP Belum Tentu 100 Persen, Ini Alasannya

Namun demikian, besaran total penghasilan tersebut tidak akan sama di seluruh daerah.


Besaran Penghasilan Bergantung pada Kemampuan Daerah

Nunuk menjelaskan bahwa total penghasilan guru PPPK paruh waktu sangat bergantung pada kemampuan keuangan pemerintah daerah masing-masing.

Hal ini karena setiap daerah memiliki kondisi anggaran yang berbeda.

Baca Juga: Ramadan Penuh Berkah! 100 ASN di Bekasi Dapat Paket Sembako dari Pemkab dan Taspen, PPPK Paruh Waktu Ikut Kebagian

Pemerintah pusat memberikan fleksibilitas kepada pemda untuk mengatur tambahan penghasilan bagi guru PPPK paruh waktu sesuai kemampuan anggaran.

Dengan skema tersebut, besaran penghasilan yang diterima guru PPPK paruh waktu bisa bervariasi.

Di daerah dengan kemampuan anggaran yang lebih besar, tambahan penghasilan yang diberikan juga berpotensi lebih tinggi.

Sebaliknya, daerah dengan keterbatasan anggaran mungkin memberikan tambahan penghasilan yang lebih kecil.


Bentuk Perhatian Pemerintah terhadap Guru

Kebijakan mengenai kepastian THR serta peluang penghasilan hingga Rp4 juta per bulan dinilai sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.

Guru memiliki peran penting dalam membangun kualitas pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: Menag Keluarkan Larangan Tegas! ASN Kemenag Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

Karena itu, peningkatan kesejahteraan guru menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan kualitas pendidikan dapat terus berkembang.

Dengan adanya kepastian THR dan peluang peningkatan penghasilan, para guru PPPK paruh waktu diharapkan semakin termotivasi dalam menjalankan tugas mereka.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian ekonomi bagi para guru yang selama ini menjadi garda terdepan dalam dunia pendidikan.***