POJOKBOGOR.ID - Kabar mengejutkan datang dari Pemkot Surabaya menjelang Hari Raya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan PPPK paruh waktu tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), bahkan nilainya mencapai Rp2 juta per orang.

Kebijakan ini menarik perhatian karena aturan resmi sebenarnya tidak secara khusus mengatur besaran THR bagi PPPK paruh waktu.

Baca Juga: THR ASN dan PPPK di Jember Dipastikan Cair, PPPK Paruh Waktu Dapat 50 Persen Tunjangan

Meski demikian, Pemkot Surabaya tetap mengambil langkah tersebut sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi para pegawai.


THR ASN Disesuaikan Kemampuan APBD

Eri Cahyadi menjelaskan bahwa pemberian THR bagi ASN, termasuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, harus disesuaikan dengan kemampuan APBD.

Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Baca Juga: Alhamdulillah! Gaji PPPK Paruh Waktu di Kerinci Akhirnya Cair, Rp3,7 Miliar Dibagikan ke Ribuan Pegawai

PP tersebut berisi tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.

Namun kondisi APBD Surabaya tahun ini mengalami perubahan karena adanya penyesuaian anggaran dari pemerintah pusat.

Dikutip dari Suara Surabaya, 13 Maret 2026, begini kata Eri:

Baca Juga: Cara Membaca Detail SKTP di Info GTK 2026 yang Sering Terlewat Guru, Padahal Di Dalamnya Ada Informasi Penting Tentang Validasi Tunjangan

“Jadi, alhamdulillah hari ini kita berhitung betul karena sesuai dengan peraturan pemerintah itu THR bahwa disesuaikan dengan kekuatan APBD kita."

"APBD kita dipotong ya, belanja kita berbeda dengan tahun kemarin terpotong sekitar Rp1 triliun."

"Tapi saya kemarin sampaikan ke Pak Sekda untuk melakukan perhitungan,” ujarnya.

Meski demikian, Pemkot Surabaya tetap berupaya memberikan THR sebagai bentuk penghargaan atas kinerja para aparatur.


Perhitungan THR PPPK Penuh Waktu

Untuk PPPK penuh waktu, pemberian THR mengikuti aturan yang tercantum dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Baca Juga: Pembangunan Fly Over Tenjo Bogor Ternyata Tidak Menggunakan Dana APBD Loh

Jika masa kerja pegawai belum mencapai satu tahun, maka nilai THR dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerja.

Eri menjelaskan perhitungannya dilakukan dengan membagi masa kerja pegawai dengan 12 bulan.

Kemudian dikalikan dengan jumlah gaji bulanan termasuk tunjangan yang diterima.

Baca Juga: LENGKAP! Ini Jadwal WFA dan Libur ASN Lebaran 2026, Kerja dari Mana Saja Mulai 16–17 dan 25–27 Maret

“Terkait dengan PPPK penuh waktu, tapi dia tidak bekerja dalam waktu satu tahun, aturannya itu masa kerjanya dia berapa bulan dibagi 12 bulan,"

"Kemudian dikalikan nilai yang dia dapatkan per bulannya gaji berapa, termasuk tunjangannya, maka dia tetap menerima angka itu,” ujarnya.


PPPK Paruh Waktu Sebenarnya Hanya Dapat Rp700 Ribu

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, aturan mengenai THR bagi PPPK paruh waktu ternyata tidak diatur secara khusus dalam regulasi.

Baca Juga: Menag Keluarkan Larangan Tegas! ASN Kemenag Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

Jika menggunakan metode perhitungan yang sama dengan PPPK penuh waktu, nilai THR yang diterima sangat kecil.

Eri menyebut jika dihitung berdasarkan masa kerja dua bulan pada Januari dan Februari, maka jumlah THR yang didapat hanya sekitar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu.


Diputuskan Tetap Rp2 Juta

Meski hasil perhitungan menunjukkan nilai yang kecil, Pemkot Surabaya akhirnya memutuskan memberikan THR lebih besar bagi PPPK paruh waktu.

Eri menegaskan para pegawai tersebut tetap memiliki peran penting dalam mendukung kinerja pemerintah kota.

Karena itu ia meminta Sekretaris Daerah menghitung skema yang memungkinkan pemberian THR lebih layak.

“Saya bilang, Pak Sekda bagaimana pun itu, PPPK paruh waktu berjuang bersama untuk pemerintah kota."

Baca Juga: Ramadan Penuh Berkah! 100 ASN di Bekasi Dapat Paket Sembako dari Pemkab dan Taspen, PPPK Paruh Waktu Ikut Kebagian

"Ini adalah rumah besar kita bersama, maka tolong dihitung, ternyata pembagian itu tidak diatur dalam PP dan boleh diatur oleh kepala daerah,” ucapnya.

Setelah dilakukan perhitungan, Pemkot Surabaya akhirnya menetapkan besaran THR sebesar Rp2 juta untuk PPPK paruh waktu yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun.

“Karena itu saya bilang yang untuk PNS, yang untuk PPPK penuh waktu, itu maka saya minta dicarikan sebanyak 100 persen."

Baca Juga: Bupati Afni Pastikan THR ASN Siak Dibayar Penuh! Tapi TPP Belum Tentu 100 Persen, Ini Alasannya

"Terus yang kedua PPPK paruh waktu saya berikan nilai Rp2 juta, meskipun aturannya nggak ada dan ternyata hitungannya kecil, saya bismillah tetap berikan Rp2 juta,” ungkapnya.


Harapan Pemkot Surabaya untuk ASN

Di akhir pernyataannya, Eri berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkot Surabaya dapat terus mempertahankan kinerja yang selama ini sudah berjalan baik.

Menurutnya, berbagai kebijakan yang diambil pemerintah daerah tidak lepas dari upaya menjaga kesejahteraan pegawai.

Baca Juga: Ketua DPP PSI Bidang Advokasi Kota Bogor Bagi Bagi Ratusan Sembako di Kecamatan Bogor Selatan

Sekaligus mempertahankan kualitas pelayanan publik.

“Karena kalau mendapatkan 100 persen ini kan karena tunjangan kita berbeda dengan daerah yang lainnya.

Ini juga perjuangan Pak Sekda ngomong ke saya bolak-balik soal THR. Tapi saya juga berharap, agar kinerjanya tetap dipertahankan,” tutupnya.***