POJOKBOGOR.ID – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga Rabu, 11 Maret 2026, masih belum dicairkan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk mendahulukan pencairan THR bagi tenaga non-ASN, khususnya pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Keputusan tersebut disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Suharini Eliawati, saat ditemui di Balai Kota Jakarta pada Selasa, 10 Maret 2026.

Baca Juga: KORPRI Persilakan ASN Gunakan BSI untuk Rekening Gaji Usai Resmi Jadi BUMN

Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian terhadap tenaga non-ASN yang juga memiliki peran penting dalam operasional pemerintahan sehari-hari.

 

Pemprov DKI Dahulukan THR untuk PJLP

Suharini Eliawati menjelaskan bahwa Pemprov DKI memang sengaja memprioritaskan pencairan THR bagi tenaga non-ASN terlebih dahulu.

Kelompok yang dimaksud terutama adalah para pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang bekerja di berbagai sektor pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah.

Dikutip pojokbogor.id dari kompas.com pada 11/3/2026.

Baca Juga: Dorong Pelayanan Publik Berbasis HAM, KemenHAM Gelar Penguatan bagi ASN di Lamongan

“Kami memang mendahulukan untuk kawan-kawan yang non-ASN, siapa di antaranya adalah teman-teman PJLP,” ujar Suharini.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil agar para pekerja non-ASN dapat lebih cepat menerima hak mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Para tenaga PJLP sendiri memiliki peran penting dalam berbagai bidang seperti kebersihan kota, pengamanan, hingga layanan operasional lainnya di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

 

THR ASN Masih Menunggu Proses Administrasi

Sementara itu, untuk THR ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, pencairannya masih harus menunggu proses administrasi selesai.

Proses tersebut saat ini sedang ditangani oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta yang bertanggung jawab mengurus data serta kelengkapan administrasi pencairan tunjangan.

Suharini menjelaskan bahwa secara regulasi sebenarnya tidak ada kendala, karena aturan dari pemerintah pusat mengenai pemberian THR sudah diterbitkan.

“Untuk saat sekarang ini, PP-nya sudah ada untuk THR ASN,” jelasnya.

Baca Juga: Baru Rp11 Triliun THR ASN Cair hingga 10 Maret, Sejumlah Instansi Belum Ajukan Pencairan

Artinya, secara hukum pemberian THR bagi ASN sudah memiliki dasar aturan, hanya saja pencairannya masih harus menunggu proses administratif di tingkat daerah.

 

Anggaran THR ASN Sudah Disiapkan

Meski belum cair, Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa anggaran untuk pembayaran THR ASN sebenarnya sudah tersedia.

Suharini mengatakan bahwa dari sisi keuangan daerah, pemerintah telah menyiapkan dana yang dibutuhkan untuk membayar tunjangan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pencairan tinggal menunggu proses administrasi selesai, termasuk penyusunan daftar penerima.

Baca Juga: Benarkah Tukin dan TPP Ikut Cair di THR 2026? ASN Wajib Tahu, Ini Rincian THR Pusat, Daerah, CPNS, hingga Guru Sesuai PP 9 Tahun 2026

“Sebenarnya kalau dari kita sudah cepat. Misalnya listing-nya keluar, karena kan Surat Penyediaan Dana sudah disiapkan anggarannya,” kata Suharini.

Dengan demikian, begitu proses administrasi selesai, pembayaran THR bagi ASN dapat segera dilakukan tanpa kendala anggaran.

 

THR Diharapkan Segera Cair Jelang Lebaran

THR menjadi salah satu hak yang dinantikan para aparatur negara setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Selain membantu kebutuhan pribadi dan keluarga, pencairan THR juga biasanya mendorong peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat.

Dengan adanya tambahan penghasilan tersebut, daya beli masyarakat biasanya meningkat, terutama untuk kebutuhan Lebaran seperti pakaian, makanan, hingga biaya mudik.

Karena itu, banyak pihak berharap proses administrasi pencairan THR ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dapat segera selesai sehingga dana bisa segera diterima para pegawai.

Baca Juga: THR ASN Kotim Cair 16 Maret 2026, Pemkab Siapkan Anggaran Rp35 Miliar, Ini Penjelasannya

THR ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta hingga 11 Maret 2026 masih belum cair karena proses administrasi yang masih berjalan di Badan Kepegawaian Daerah.

Sementara itu, Pemprov DKI memilih mendahulukan pencairan THR bagi tenaga non-ASN seperti PJLP.

Meski begitu, pemerintah memastikan anggaran THR ASN sudah disiapkan dan akan segera dibayarkan setelah proses administrasi rampung.***