POJOKBOGOR.Id - Satreskrim Polresta Bogor Kota menetapkan sebanyak 5 orang sebagai tersangka calo PPDB Kota Bogor melalui jalur zonasi di sekolah setingkat SMP dan SMA.
Adapun, ke-5 tersangka berperan sebagai calo PPDB Kota Bogor pada tahun ajaran 2023.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan untuk insial kelima tersangka calo PPDB Kota Bogor ini diantaranya, SR, AS, MR, BS serta RS.
Di mana, untuk tersangka SR mengaku sudah 9 kali melakukan percaloan PPDB, dengan meminta sejumlah bayaran perorang senilai Rp13,5 juta.
Kemudian, peran untuk tersangka AS, yang diketahui sebagai salah satu honorer di Kelurahan Paledang dan MR ini yakni membuat dan memasukan nama ke KK, dengan menerima uang Rp300 ribu perorang.
Lalu, untuk tersangka BS mengaku sudah melayani 50 kali percaloan PPDB, dengan menarif Rp1-3 juta perorangnya.
Baca Juga: 5 Calo PPDB Kota Bogor Diciduk Satreskrim Polresta, Palsukan Tanda Tangan Kepala Dinas Pendidikan
Serta, tersangka RS berperan membuat KK palsu, yang mana pelaku merubah tanggal hingga barcode tanda tangan, setelah itu merubahnya ke dalam bentuk PDF.
Di mana, setiap PDF ditarif sebesar Rp7 juta perorang, dan pelaku mengaku sudah melakukannya sebanyak tujuh kali.
"Nah tentunya ini akan kita terus melakukan pendalaman terhadap tersangka, diantaranya kita dapatkan informasi terbaru bahwa dari para tersangka ini mendapatkan data terkait KK tersebut dari pihak kelurahan," ungkap dia.
Baca Juga: Kang AW dorong Pemkab Bogor Bekerja Efektif Tangani Kebakaran Pasar Leuwiliang
"Ya tentunya nanti dari pihak kelurahan akan kita lakukan pemeriksaan juga kepada pihak-pihak yang di atasnya," lanjut Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Adapun, ditambahkan Kapolresta Bogor Kota, atas perbuatannya para pelaku calo PPDB Kota Bogor, diancam dijerat Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, untuk calo PPDB Kota Bogor yang berinisial AS yang merupakan tenaga honorer di Kelurahan Paledang itu, terancam dijerat Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP.


