BOGOR POJOKBOGOR.id - Warga Kota Bogor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) segera berakhir dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Kota Bogor hari ini, Kamis 8 Oktober 2026.

Layanan yang disediakan Polresta Bogor Kota ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas utama. Berdasarkan informasi jadwal yang dipublikasikan, pelayanan hari ini tersedia di dua lokasi dengan waktu layanan pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Hari Ini

Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling Kota Bogor pada Kamis, 8 Oktober 2026:

  • Mall BTM

  • Mall Boxies Tajur

Masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini disarankan datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean dan kuota pelayanan.

Syarat Perpanjangan SIM

Layanan SIM Keliling diperuntukkan bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Sejumlah dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.

  • SIM asli dan fotokopi SIM lama.

  • Bukti pemeriksaan kesehatan.

  • Bukti tes psikologi.

Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling dan harus mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perpanjangan SIM tercatat:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Bagi warga yang SIM-nya akan segera habis, layanan SIM Keliling Kota Bogor hari ini dapat dimanfaatkan agar perpanjangan dilakukan tepat waktu. Jangan tunggu SIM kedaluwarsa karena layanan keliling hanya melayani SIM yang masih aktif.