BOGOR, POJOKBOGOR.id, Bagi warga yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera berakhir, layanan SIM Keliling Kota Bogor hari ini, Rabu 7 Oktober 2026, dapat menjadi pilihan untuk melakukan perpanjangan tanpa harus datang ke kantor Satpas utama.

Layanan SIM Keliling Kota Bogor disediakan untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Berdasarkan informasi jadwal yang dipublikasikan, pelayanan hari ini tersedia di tiga titik di wilayah Kota Bogor.

Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Hari Ini

Berikut tiga lokasi pelayanan SIM Keliling Kota Bogor pada Rabu (7/10/2026):

  • Mall BTM

  • Plaza Jambu 2

  • Plaza Keboen Raya

Pelayanan di masing-masing lokasi berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean dan memastikan proses perpanjangan dapat dilakukan sesuai kuota pelayanan.

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling Kota Bogor, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.

  • SIM asli dan fotokopi SIM lama.

  • Bukti pemeriksaan kesehatan.

  • Bukti tes psikologi.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak dapat memperpanjang melalui layanan keliling dan harus mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perpanjangan SIM yang tercantum dalam informasi tersebut yakni:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Dengan adanya layanan SIM Keliling Kota Bogor hari ini, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya segera habis dapat memanfaatkan titik pelayanan terdekat agar tidak terlambat melakukan perpanjangan.