POJOKBOGOR.ID - Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Bogor.

Pemerintah Kota Bogor memastikan seluruh PPPK tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026, termasuk bagi pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun.

Kepastian tersebut disampaikan setelah pemerintah daerah menerima regulasi terbaru dari pemerintah pusat terkait pemberian THR bagi aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Surat MenPAN-RB Terbit! Instansi Diminta Segera Usulkan Kebutuhan ASN 2026, Rekrutmen CPNS dan PPPK Disiapkan

Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, tegaskan bahwa PPPK saat ini adalah bagian dari ASN sehingga memiliki hak yang sama dengan pegawai lainnya.

Dikutip pojokbogor.id dari TribunnewsBogor.com pada 14/3/2026.

“Aturannya sudah jelas. PPPK sekarang merupakan bagian dari ASN, sehingga memiliki hak dan kewajiban yang sama, termasuk hak menerima THR,” ujar Denny Mulyadi di Balai Kota Bogor.

Baca Juga: PANRB Buka Suara! 160 Ribu ASN Pensiun Setiap Tahun, Benarkah CPNS 2026 Bakal Dibuka? Ini Penjelasannya

Ia juga mengatakan bahwa pemerintah daerah memahami adanya berbagai pertanyaan dari PPPK terkait mekanisme pencairan THR tahun ini.

Menurutnya, seluruh proses pemberian THR akan mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

 

Pegawai dengan Masa Kerja Kurang dari Setahun Tetap Dapat

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor.

Bapak Dani Rahadian, menjelaskan bahwa aturan pemberian THR bagi PPPK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR, namun jumlahnya dihitung secara proporsional.

Artinya, besaran THR disesuaikan dengan lama masa kerja pegawai sejak pertama kali diangkat sebagai PPPK.

Hal ini tertuang dalam Pasal 9 ayat (14) huruf a yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PPPK.

“PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan THR secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja,” jelas Dani Rahadian.

 

Skema Perhitungan THR PPPK

Dani Rahadian menjelaskan bahwa mekanisme perhitungan THR bagi PPPK dilakukan dengan menggunakan formula tertentu yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Baca Juga: Presiden Prabowo Minta THR ASN dan Bonus Ojol Dibayar Tepat Waktu Jelang Lebaran 2026

Perhitungannya menggunakan rumus (n/12) dikalikan dengan penghasilan satu bulan, di mana n merupakan jumlah bulan masa kerja pegawai.

Sebagai contoh, jika seorang PPPK baru bekerja selama enam bulan, maka THR yang diterima adalah setengah dari penghasilan satu bulan.

Skema ini diterapkan untuk memastikan pemberian THR tetap adil bagi seluruh pegawai sesuai masa kerja masing-masing.

Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah daerah berharap tidak ada lagi kekhawatiran di kalangan PPPK terkait hak mereka dalam menerima THR tahun ini.

Baca Juga: RESMI! Pemko Medan Cairkan THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu, OPD Diminta Segera Ajukan SPM

Pemerintah Kota Bogor memastikan seluruh PPPK tetap menerima THR tahun 2026 sesuai aturan yang berlaku.

Bagi pegawai yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, THR tetap diberikan namun dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah bulan bekerja dengan rumus (n/12) dikalikan penghasilan satu bulan.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR bagi aparatur negara.***