POJOKBOGOR.id - Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap prostitusi online di Kota Bogor.

Dalam pengungkapan kasus prostitusi online di Kota Bogor itu, Polresta Bogor Kota menciduk pria berinisial DTP (27) yang berperan sebagai muncikari.

Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, mucikari prostitusi online di Kota Bogor, DTP ditangkap di hotel kawasan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Februari 2024.

Baca Juga: Rudy Susmanto Sebut Peran Strategis Kabupaten Bogor Wujudkan Indonesia Emas

Pelaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut sejak 2019 dengan keuntungan ratusan juta rupiah.

"Kita tangkap (pelaku) di salah satu hotel di Jalan Suryakencana," ucap Bismo.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot, menyebutkan sedikitnya ada 20 wanita yang menjadi korban praktik prostitusi.

Baca Juga: Pemilu Usai, Rudy Susmanto Ingatkan Pj Bupati Bogor Akselerasi Pembangunan

Dikatakan Luthfi, 20 wanita itu terdiri dari kalangan selebgram, caddy, putri kebudayaan, hingga mantan pramugari.

"Jadi, ada 20 wanita terjebak dalam kelompok ini dan jadi korban," kata dia.

Dalam aksinya, pelaku menjual korbannya kepada pria hidung belang secara eksklusif.

Pelaku menawarkan para korban melalui Whatsapp kepada konsumennya yang berasal dari kalangan menengah atas.

Baca Juga: Yang Gelar Sahur On The Road di Kota Bogor Siap Siap Urusan dengan Polisi, Dilarang Ada yang Nongkrong Sampai Malam

"Jadi untuk modusnya tidak semua orang punya akses ke tersangka ini, dia harus kenal dulu secara eksklusif, kemudian ditawarkan menggunakan platform media WhatsApp," kata Luthfi.

Pelaku menerapkan tarif berbeda bagi setiap konsumen, mulai dari menemani minum dipasang tarif Rp 1.000.000, short time Rp 3.000.000 hingga Rp 15.000.000, dan long time Rp 10.000.000 hingga Rp 30.000.000.

Akibat perbuatannya, pelaku prostitusi online di Kota Bogor itu dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.