POJOKBOGOR.id - Di tengah keterbatasan lahan, Pemkot Bogor terus berupaya mempertahankan sektor pertanian sebagai bagian dari ketahanan pangan daerah.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menegaskan komitmen tersebut saat menghadiri panen raya bersama Kelompok Tani Dewasa (KTD) Bangun Tani Hias di Kampung Cikeas, Kelurahan Katulampa, Bogor Timur, Senin (5/10/2026).
Jenal mengatakan, lahan pertanian yang tersisa di Kota Bogor memiliki peran penting dalam mendukung program swasembada pangan pemerintah pusat. Salah satunya terlihat di Katulampa, yang masih memiliki hamparan pertanian sekitar lima hektare.
“Dengan luas lahan yang terbatas, kita mendukung pemerintah pusat dalam swasembada pangan. Nah, di Katulampa ini yang sama-sama kita injak, luasannya kurang lebih lima hektare,” kata Jenal.
Menurutnya, keberadaan lahan pertanian tidak semata-mata berkaitan dengan produksi pangan atau pendapatan daerah. Lahan tersebut juga memiliki fungsi ekologis, terutama sebagai kawasan resapan air.
Keberadaan lahan pertanian di Kota Bogor juga dinilai memiliki manfaat bagi daerah penyangga di sekitarnya.
Lahan Pertanian Tinggal 58 Hektare
Pemkot Bogor kini memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan lahan pertanian yang masih tersisa. Berdasarkan Perda Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), tercatat sekitar 58 hektare lahan pertanian yang masuk dalam perlindungan.
Namun, jumlah tersebut berpotensi terus berkurang apabila tidak dijaga secara konsisten.
Karena itu, Jenal berencana melakukan identifikasi ulang terhadap lahan pertanian yang ada di Kota Bogor. Pemerintah daerah juga akan melibatkan Dinas Pertanian dan aparat kewilayahan untuk memastikan lahan yang telah ditetapkan dalam perda tetap dipertahankan.
“Saya akan coba mengidentifikasi ulang, akan mengundang Dinas Pertanian bersama aparat wilayah memastikan bahwa Perda yang sudah kita tetapkan 58 hektare itu harus betul-betul konsisten,” ujarnya.
Upaya tersebut menjadi salah satu langkah Pemkot Bogor untuk mencegah semakin menyusutnya lahan pertanian akibat perubahan fungsi lahan.
Petani Disiapkan Perlindungan Asuransi
Tak hanya menjaga lahannya, Pemkot Bogor juga menyiapkan perlindungan bagi para petani. Salah satunya melalui program asuransi jiwa dan asuransi usaha tani padi.
Jenal mengatakan, program tersebut memberikan perlindungan kepada petani apabila mengalami risiko gagal panen akibat bencana maupun faktor lainnya.
Biaya kepesertaan asuransi disebut relatif terjangkau, yakni sekitar Rp36 ribu.
“Khawatir terjadi gagal panen akibat bencana alam dan lain-lain, Pemkot hadir memberikan pergantian, termasuk asuransi jiwa bagi para petani,” ungkapnya.
Program perlindungan tersebut rencananya akan ditindaklanjuti Pemkot Bogor melalui APBD Tahun Anggaran 2027.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap petani tidak hanya mendapat dukungan dalam menjalankan usaha pertanian, tetapi juga memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko gagal panen.
Pemkot Bogor pun mendorong agar keberadaan lahan pertanian yang tersisa tetap dipertahankan. Sebab, di tengah semakin terbatasnya ruang di perkotaan, lahan pertanian memiliki peran ganda: menjaga ketahanan pangan sekaligus mempertahankan fungsi lingkungan.


.webp)
