POJOKBOGOR.id - Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyebut ada 5 kriteria calon wali kota Bogor yang layak menggantikan posisi Bima Arya saat ini.
Atang mengatakan, kriteria calon wali kota Bogor tersebut diantarnya adalah harus memiliki pengalaman yang tinggi di pemerintahan.
Hal itu agar, calon wali kota Bogor mampu segera bekerja secara maksimal mengharmonisasi gerak langkah semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kedua, calon wali kota Bogor harus memiliki banyak jaringan dan hubungan yang baik dengan pemerintah pusat (kementerian, lembaga negara, lembaga tinggi negara) maupun provinsi, sehingga akan mempermudah proses pengambilan keputusan maupun akses program.
Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Para Calon Wali Kota Bogor, Siapa yang Paling Tajir
Ketiga, calon wali kota Bogor dapat merajut kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak di Kota Bogor.
"Seperti mampu berkoordinasi dan komunikasi dengan baik bersama TNI, Polri, Kejaksaan, PN, DPRD dan tokoh masyarakat," ujarnya.
Keempat, sambung Atang, calon wali kota Bogor haruslah sosok yang baik dengan kepribadian serta rekam jejak yang baik.
Terakhir, memiliki sudut pandang netral, independen dan tidak memihak serta tidak menjadi bagian dari kepentingan politik praktis.
Baca Juga: KPU Laporkan Ada 8 Persen Bakal Caleg Kota Bogor yang Berstatus BMS, Parpol Disarankan Begini
"Karena nantinya calon wali kota Bogor akan mengawal proses demokrasi, baik pileg, pilpres, maupun pilkada," ucapnya.
Sementara kelima kriteria tersebut ada pada semua calon rekomendasi yang bakal diajukan DPRD Kota Bogor kepada pemerintah pusat.
Atang berharap, nantinya sosok calon wali kota Bogor tersebut sesuai dengan harapan seluruh masyarakat Kota Bogor.
Sehingga mampu meneruskan program yang telah berhasil, mengkaselerasi program yang belum tercapai sepenuhnya.
"Serta dapat mengambil keputusan-keputusan tepat," harapnya.
Baca Juga: Targetkan 10 Kursi di DPRD Kota Bogor, Partai Demokrat Daftarkan 50 Bacaleg ke KPU
Untuk diketahui, jabatan Bima Arya-Dedie A Rachim sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor akan habis pada habis pada akhir Desember 2023.
Posisi tersebut nantinya akan diisi oleh pejabat sementara yang berdasarkan infomasi akan disi oleh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sampai digantikan dengan calon wali kota Bogor yang baru. (Adi Wirman)


.webp)
