POJOKBOGOR.id - Sebanyak 67 Bacaleg atau 8 persennya yang masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS), mantap maju sebagai Calon Anggota Legislatif atau bakal caleg Kota Bogor dalam Pemilu 2024 nanti.
Hal ini sendiri terungkap saat KPU Kota Bogor menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pemberian berita acara hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat bakal caleg Kota Bogor yang berlangsung di kantornya pada Rabu 2 Agustus 2023.
"Dari hasil vermin (verifikasi administrasi) yang kami lakukan di masa perbaikan, terdapat 67 bakal caleg Kota Bogor masih berstatus BMS," ujar Ketua KPU Samsudin, Rabu (02/08/2023).
Baca Juga: DPC PPP Kota Bogor Datangi KPU, 40 Persen Bacalegnya Milenial Semua
"Nah itu kami sampaikan kepada seluruh Parpol, agar segera melengkapi dan memperbaiki sampai maksimal di tanggal 11 Agustus," sambung Samsudin.
Karena, menurut Samsudin, berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, dari tanggal 6-11 Agustus itu merupakan masa pencermatan penyusunan DCS.
Di mana, pada masa ini Parpol masih dapat melakukan proses perbaikan berkas para bakal caleg Kota Bogor yang berstatus BMS.
Baca Juga: Targetkan 10 Kursi di DPRD Kota Bogor, Partai Demokrat Daftarkan 50 Bacaleg ke KPU
"Termasuk, masih bisa juga melakukan penggantian Bacaleg, mengganti nomor urut, dan memindahkan Caleg dari satu Dapil ke Dapil lain, sepanjang dalam satu tingkatan pemilihan," tambah Samsudin.
Atas hal itu, Samsudin berharap agar para bakal caleg Kota Bogor dapat sesegera mungkin memperbaiki persyaratan yang masih berstatus BMS.
"Karena apabila hingga tanggal 11 Parpol tidak juga memperbaiki atau mengganti (67 Bacaleg berstatus BMS), maka Caleg yang bersangkutan langsung berstatus TMS (tidak memenuhi syarat)," ucap Samsudin.
Baca Juga: Rapat Pleno Terbuka: KPU Kabupaten Bogor Dorong Terwujudnya Pemilu Berkualitas
"Dan nama bakal caleg Kota Bogor tidak akan ada atau muncul saat pengumuman DCS yang akan diumumkan di tanggal 19-23 Agustus 2023," tandasnya. Adi Wirman



