POJOKSATU.id, BOGOR - Anggota DPRD Kota Bogor dilantik besok, Selasa 27 Agustus 2024. Pelantikan anggota DPRD periode 2024 - 2029 itu bertepatan dengan hari pertama pendaftaran calon wali Kota Bogor 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pelantikan anggota DPRD Kota Bogor sejatinya dilaksanakan pekan lalu. Namun KPU menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pileg di dapil Bogor Barat antara caleg Golkar dengan caleg Nasdem.
Sebanyak 50 anggota dewan akan dilantik. Mereka berasal dari PKS (11 kursi), Golkar (7 kursi), PDIP (6 kursi), Gerindra (6 kursi), PAN (5 kursi), Nasdem (4 kursi), PKB (4 kursi), PPP (3 kursi), Demokrat (3 kursi), dan PSI (1 kursi).
Baca Juga: Pj Bupati Bogor Kembalikan Bendera Pusaka Merah Putih ke eks-Pendopo Bupati di Desa Malasari
Siapakah yang akan menjadi ketua DPRD Kota Bogor periode 2024 - 2029 menggantikan Atang Trisnanto yang maju sebagai calon Walikota Bogor?
Ketentuan pemilihan pimpinan DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (Daerah), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau disebut sebagai UU MD3.
Pasal 376 berbunyi:
Baca Juga: KPU Kota Bogor Batasi Tim Pendamping Pendaftaran Cawalkot
(1) Pimpinan DPRD kabupaten/kota terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 50 (lima puluh) orang;
b. 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 44 (empat puluh empat) orang.
(2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/kota.
(3) Ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten/kota.
Baca Juga: Tidak Dibongkar, Asep Stroberi bikin Iri
Berdasarkan beleid tersebut, kursi Ketua DPRD Kota Bogor akan diduduki oleh anggota DPRD dari PKS.
Informasi yang diperoleh pojoksatu.id dari internal PKS, ada dua kader PKS yang dijagokan memimpin DPRD Kota Bogor, yakni Adityawarman Adil dan Karnain Asyhar. Keduanya merupakan incumbent.
Sementara kursi Wakil Ketua I akan diduduki oleh Partai Golkar sebagai pemenang kedua Pileg setelah PKS. Kabarnya, Ketua DPD Partai Golkar Bogor M Rusli Prihatevy akan kembali ditunjuk menjadi wakil ketua I.
Sementara Wakil Ketua II akan dijabat oleh politisi PDI Perjuangan. Kemungkinan Ketua DPC PDIP Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata kembali didapuk menjadi Wakil Ketua DPRD.
Sedangkan untuk posisi Wakil Ketua III akan diduduki oleh anggota DPRD dari Partai Gerindra. Namun Gerindra belum membeberkan siapa kadernya yang akan menduduki kursi tersebut.
"Belum tahu," ujar Ketua DPC Gerindra Kota Bogor, Sopian Ali Agama saat dihubungi Pojoksatu.id, Senin 26 Agustus 2024.
Kabarnya, Gerindra masih menunggu keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terkait siapa kader Gerindra yang ditunjuk menjadi wakil ketua DPRD Kota Bogor.
Berikut daftar caleg terpilih DPRD Kota Bogor yang akan dilantik menjadi anggota dewan. Data ini sesuai dengan pleno rekapitulasi dan penghitungan hasil suara Pemilu 2024 beberapa waktu lalu.
Nama-nama di bawah ini bisa sesuai dengan SK KPU yang menjadi rujukan pelantikan, tapi juga bisa berbeda menyusul adanya putusan MK tentang sengketa Pileg di Kota Bogor.
PKS = 11 kursi
1. Adityawarman Adil = 8.708
2. Anna Mariam Fadhilah = 3.473
3. Dedi Mulyono = 5.552
4. Angga Alan Surawijaya = 8.049
5. M Dody Hikmawan = 5.877
6. Mulyani = 3.267
7. Karnain Ashyar = 7.510
8. Rozi Putra 5.165 =
9. Muaz HD 3.218 =
10. Atang Trisnanto = 7.816
11. Endah Purwanti = 4.900
Golkar = 7 kursi
1. Eka Wardhana = 4.602
2. Desy Yanthi Utami = 3.857
3. M Rusli Prihatevy = 6.490
4. Heri Cahyono = 4.906
5. Asep Nadzarullah = 4.585
6. Murtadlo = 4.531
7. Juhana = 3.083
PDIP = 6 kursi
1. Atty Sommadikarya = 3.702
2. Dadang Iskandar Danubrata = 5.894
3. Iwan Iswanto = 5.554
4. Ence Setiawan = 3.585
5. Banu Lesmana Bagaskara = 2.121
6. Syarif Hidayat Sastra = 2.942
Gerindra = 6 kursi
1. Pepen Firdaus = 3.466
2. Said Muhamad Mohan = 6.193
3. Abdul Kadir Hasbi Alatas = 3.477
4. Nasya Kharisa Lestari = 2.159
5. Mochamad Zaenal Abidin = 5.612
6. Azis Muslim = 2.540
PAN = 5 kursi
1. Karina Soerbakti = 3.525
2. Hakanna = 3.742
3. Achmad Rifki Alaydrus = 5.573
4. Safrudin = 3.599
5. Zakiyatul Fikriyah Al Aslamiyah = 3.267
PKB = 4 kursi
1. Edi Kholki Zaelani = 2.361
2. Tri Kisowo Jumino = 2.697
3. Lusiana Nurissiyadah = 4.688
4. Jatirin = 5.674
Nasdem = 4 kursi
1. Tri Riyanto Andhika Putra = 1.843
2. Fajar Muhammad Nur = 2.111
3. Devie Prihartini Sultani = 2.121
4. Mochamad Benninu Argoebie = 2.761
Demokrat = 3 kursi
1. Subhan = 6.935
2. Rezky Kartika = 2.296
3. Anita Primasari Mongan = 4.554
PPP = 3 kursi
1. Wishnu Ardiansyah = 3.748
2. Ahmad Aswandi = 6.058
3. Akmad Saeful Bakhri = 4.885
PSI = 1 kursi
1. Sugeng Teguh Santoso = 1.111



