POJOKBOGOR.id - Penertiban bangunan liar di Jalur Puncak, sempat diwarnai cekcok antara masyarakat dengan aparat, Senin 26 Agustus 2024. Masyarakat yang terkena penertiban menuding Pemkab Bogor tebang pilih dalam menegakkan aturan.

Seperti restoran Liwet Asep Stroberi, hanya dilewati begitu saja oleh alat berat yang dikerahkan untuk melakukan penertiban. Pemkab Bogor beralasan, Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas laham milik Pemprov Jabar

Restoran Liwet Asep Stroberi telah dipasangi garis kuning oleh Satpol PP Kabupaten Bogor sebelum penertiban dilakukan, karena belum merampungkan izin pendirian bangunan gedung (PBG).

Baca Juga: Pemkab Bogor mulai Gusur 196 Bangunan Liar di Jalur Puncak

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid menjelaskan, restoran Liwet Asep Stroberi sedikit 'spesial' sehingga diberi kelonggaran dalam penertiban tahap II di Jalur Puncak.

"Pemkab Bogor tidak ada kepentingan karena ketika di dalami terkait Asep Stroberi atau Jaswita atau yang dulu Rindu Alam alas haknya halal. Jadi tidak dilakukan penataan atau pembongkaran. Kemarin karena melanggar kemusian dikenakan yustisi yaitu denda Rp50 juta dan direkomendasikan untuk memproses perizinannya," kata Cecep.

Cecep menargetkan penertiban terhadap 196 bangunan di Jalur Puncak dapat rampung hari ini. Karena sebanyak 95 bangunan telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya.

Baca Juga: XL Axiata Empower 1 Juta Perempuan Indonesia Melalui Sisternet Festival 2024

"Kita targetkan rampung hari ini. Jika ada penolakan mari kita diskusikan. Karena semua tahapan surat pemberitahuan dan sebagainya sudah disampaikan dan tidak ada yang terlewat," tegasnya. ***