BOGOR.POJOKSATU.id - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengadaan armada ambulans kini ditangani Polda Jawa Barat.

Perkara tersebut diduga melibatkan seorang anggota DPRD Kota Bogor berinisial J, dengan nilai kerugian yang dialami perusahaan karoseri disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penanganan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP kepada pihak kejaksaan.

"Prosesnya saat ini sudah berada di tahap penyidikan. SPDP sudah dikirimkan, dan kami sedang merampungkan pemeriksaan saksi-saksi, baik dari pihak pelapor maupun pihak-pihak yang mengetahui alur kerugian proyek," kata Hendra.

Kasus ini bermula dari pengadaan ambulans yang menggunakan dana Corporate Social Responsibility atau CSR dari dua bank.

Perusahaan karoseri yang kemudian menjadi pelapor disebut telah menyelesaikan produksi sekaligus mendistribusikan kendaraan ambulans kepada masyarakat yang menjadi penerima manfaat.

Persoalan muncul ketika pembayaran terhadap unit-unit ambulans tersebut disebut belum diselesaikan oleh pihak terlapor.

Menurut Hendra, kondisi tersebut kemudian menimbulkan dugaan adanya unsur penggelapan yang menyebabkan kerugian terhadap pihak perusahaan.

"Di sini ditemukan indikasi unsur penggelapan yang merugikan pihak korban. Pelapor kemudian melayangkan laporan resmi ke kepolisian, dan kami pastikan penanganannya berjalan secara profesional," ujarnya.

Dalam proses penyidikan, kepolisian juga telah memanggil J sebagai pihak terlapor untuk dimintai keterangan.

Selain pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, penyidik turut melakukan pendataan dan verifikasi terhadap unit-unit ambulans yang sebelumnya telah diproduksi dan disalurkan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan kendaraan sekaligus melengkapi kebutuhan pembuktian dalam proses penyidikan.

Namun, polisi memastikan ambulans yang saat ini sudah digunakan masyarakat tidak akan ditarik.

Hendra menegaskan kendaraan tersebut tetap dapat digunakan untuk memberikan pelayanan kepada warga.

"Masyarakat tidak perlu khawatir. Tidak ada penarikan unit kendaraan. Ambulans tersebut sudah menjadi hak masyarakat dan tetap dapat dimanfaatkan untuk pelayanan warga. Tim kami hanya melakukan pendataan dan dokumentasi bahwa unit tersebut benar diproduksi oleh karoseri pelapor," tegasnya.

Kasus tersebut kini masih berada dalam proses penyidikan.

Karena itu, keterlibatan maupun tanggung jawab pidana pihak-pihak yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan belum dapat disimpulkan sebelum adanya hasil penyidikan maupun putusan pengadilan.***