BOGOR.POJOKSATU.id - Baru-baru ini Pemerintah Kota Bogor merespons dengan cepat tentang adanya dugaan penganiayaan berat yang dialami oleh seorang wanita asal Kota Bogor dengan inisial AP.
Dugaan penganiayaan berat yang dialami oleh AP ini dikabarkan terjadi di Riyadh, Arab Saudi. Bukan tanpa alasan, AP disebutkan menjadi korban dari perkawinan ilegal disertai dengan kekerasan yang dilakukan pria Arab Saudi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta angkat bicara. Ia mengatakan jika kasus perkawinan ilegal tersebut sudah sejak Agustus 2024 silam dilaporkan.
Baca Juga: Para Pengamen Mencari Bakat Bakal Digelar Pemkot Bogor Besok, Berikut Lokasinya
Namun sayang, setelah dilakukan negosiasi dengan pihak laki-laki Arab Saudi belum juga mendapatkan titik terang.
Hal tersebut yang pada akhirnya membuat keluarga korban bernama Ujang Supyana lantas melaporkan kasus ini kepada Pemkot Bogor, tak lupa dirinya juga membawa sejumlah dokumen yang berisikan bukti-bukti.
“Kasus ini cukup lama tertahan. Padahal menurut nota dinas dari atase hukum KBRI Riyadh, terdapat unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berawal dari perkawinan ilegal, yang kemudian memicu kekerasan terhadap AP,” ungkap Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta.
Setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata ada beberapa dokumen yang ternyata palsu. Seperti misalnya dokumen surat pengantar dari lurah yang memang digunakan untuk keberangkatan korban AP ke Arab Saudi.
Hal ini menjadi dasar permintaan pertimbangan hukum dari Pemkot Bogor oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
“Surat pengantar itu ternyata palsu. Ini mengindikasikan adanya pemalsuan administrasi yang mendukung terjadinya trafficking,” tegas Alma.
Orang tua korban juga mengatakan AP tidak bisa pulang ke Indonesia lantaran karena aturan yang ada di Arab Saudi.
Dimana aturan tersebut berbunyikan harus adanya izin suami agar seorang istri dapat bepergian menggunakan paspor. Kondisi tersebutlah yang menjadikan AP tertahan tidak bisa pulang dan semakin mendapatkan penyiksaan.
Baca Juga: DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Perlindungan Pelajar dari Kekerasan di Sekolah
“Ini bukan hanya soal kekerasan domestik, tapi juga pelanggaran HAM dan perdagangan orang. Saya sangat menaruh perhatian karena ini menyangkut martabat dan keselamatan warga Kota Bogor,” tambah Alma.
Alma menambahkan, langkah paling konkret saat ini yang bisa segera dilakukan adalah mengupayakan pembatalan perkawinan antara korban dan pelaku agar AP bisa kembali pulang ke Indonesia secepatnya. ***


.webp)
