POJOKBOGOR.id – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor bersama Dinas Pendidikan dan Bagian Hukum Setda Kota Bogor menggelar rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan (PPKLP) pada Rabu, 4 Desember 2024 lalu.

Ketua Tim Pansus, Nasya Kharisa Lestari, menegaskan bahwa rapat ini bertujuan menyempurnakan isi Raperda agar benar-benar efektif mengurangi atau bahkan menghilangkan kekerasan di sekolah.

"Kami ingin memastikan bahwa Raperda ini aplikatif dan dapat diterapkan secara nyata di lingkungan pendidikan," ujar Nasya.

Raperda PPKLP ini mencakup 71 pasal yang mengatur berbagai bentuk kekerasan, termasuk fisik, verbal, psikis, perundungan, kekerasan daring, hingga diskriminasi dan intoleransi.

Raperda ini juga mengacu pada Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, sehingga selaras dengan kebijakan nasional.

Anggota Pansus, Desy Yanthi Utami, atau akrab disapa Dea, menyoroti pentingnya melindungi pelajar agar dapat belajar dengan aman dan nyaman.

"Kami ingin memastikan anak-anak kita mendapatkan perlindungan maksimal di sekolah," ungkap Dea.

Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor menunjukkan bahwa pada 2023 terdapat 11 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.

Hal ini memotivasi DPRD untuk mempercepat pengesahan Raperda sebagai payung hukum perlindungan pelajar.

"Sebagai kota layak anak peringkat Nindya, Kota Bogor harus memastikan lingkungan sekolah bebas dari kekerasan," tambah Dea.

Dea juga menekankan pentingnya dukungan anggaran untuk implementasi Raperda ini.

Alokasi 20 persen dari APBD untuk pendidikan harus digunakan secara proporsional, termasuk untuk program pencegahan kekerasan.

"Kami akan memastikan program ini mendapat pendanaan yang memadai agar perlindungan pelajar dapat terlaksana secara maksimal," ujar Dea.

Dengan langkah ini, DPRD Kota Bogor berharap Raperda PPKLP dapat segera disahkan dan menjadi pijakan kuat untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, ramah, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.***