POJOKBOGOR.id - Seorang pengedar narkoba di Bogor berhasil dibekuk polisi di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
AN pengedar narkoba di Bogor ditangkap Jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota, Senin 12 Agustus 2024.
Menurut Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, penangkapan pengedar narkoba di Bogor tersebut terjadi pada Senin 12 Agustus 2024 malam.
Pelaku berperan sebagai perantara dalam peredaran berbagai jenis obat-obatan terlarang.
Baca Juga: Rumah Eks Pegawai BPOM di Bogor Digeledah Bareskrim, Diduga Lakukan Pemerasan dan Gratifikasi
“Berawal dari informasi masyarakat pelaku sering menjadi perantara dalam jual beli obat terlarang jenis psikotropika berbagai jenis. Atas dasar informasi tersebut, tim opsnal 3 melakukan penyelidikan ke rumah AN di Sukasari,” kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa 13 Agustus 2024.
Kapolres menambahkan, hasil penyelidikan di rumah pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 27 butir psikotropika jenis Atarax Alprazolam, dua butir psikotropika jenis Riklona, dan uang hasil penjualan.
“Saat penggeledahan tempat ditemukan Psikotropika jenis Riklona 2 butir Pil, Psikotropika jenis Atarax Alprazolam 27 butir Pil, dan uang hasil penjualan Rp 30 ribu di dalam tas,” katanya.
Ditanya modus operadi pelaku, Bismo menjelaskan, jika pelaku memperoleh obat-obatan terlarang adalah dengan berpura-pura berobat ke rumah sakit dan meminta resep dokter untuk kemudian diuangkan dan dijual kembali.
“Modus pengedar narkoba di Bogor berpura-pura berobat ke rumah sakit dan meminta resep obat dari dokter kemudian ditebus, lalu diperjual belikan dengan harga perbutir nya Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu,” jelasnya.


